Dikirim oleh admin pada

Semarang, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI Abhan menghadiri pelantikan anggota Panitia Pengawas se-Provinsi Jawa Tengah di MG Setos Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2017). Abhan mengatakan, anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dilantik ini mempunyai tugas yang sangat berat karena akan melakukan pengawasan pada pilkada serentak 2018, pengawasan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

"Dengan tugas yang berat maka dibutuhkan pengawas yang memiliki dan menjaga integritas dan profesionalitasnya," ujarnya saat memberikan sambutan setelah prosesi pengambilan sumpah janji dan penandatangan pakta integritas anggota panwas terlantik.

Abhan mengatakan, agar dipahami bahwa legal standing 105 anggota panwas terdiri dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa tengah yang dilantik hari ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, status Panwas masihad hocyang dibentuk ketika akan melaksanakan pemilihan.

Mantan Ketua Bawaslu Jateng itu menjelaskan terkait aturan baru pasal 89 ayat 4 mengenai sifat kelembagaan dan pasal 92 UUterkait jumlah anggota di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa kelembagaan pengawas di tingkat kabupaten/kota berstatus permanen dengan masa bakti lima tahun dan dapat menjadi lima anggota. Abhan mengatakan bahwa panwas yang dilatik tidak serta merta akan menjadi permanen dan ditambahkan dua anggota baru.

"Semuanya akan diatur dalam Peraturan Bawaslu yang akan dikonsultasikan dengan DPR RI. Maka dari itu penting bagi anggota panwas yang terlantik untuk meningkatkan kinerjanya," ujarnya.

Penulis/Photo : Muhtar

Editor : Haryo