Dikirim oleh admin pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu tengah mempersiapkan persidangan penanganan pelanggaran administratif untuk persoalan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2019. Persidangan yang dilaksanakan secara terbuka ini diagendakan akan dilaksanakan mulai Rabu (1/11/2017) mendatang.

" Kami akan secara maraton memeriksa terlapor, saksi, ahli, dan bukti dalam proses penanganan pelanggaran yang sudah dilaporkan partai politik ke Bawaslu. Bila perlu pemeriksaan akan dilakukan sampai malam karena waktu yang ditentukan adalah 14 hari kerja sejak diregistrasi," jelas Fritz dalam diskusi yang digelar oleh Populi Centre dan Smart FM, Perspektif Indonesia dengan topik Menyaring Peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Fritz menjelaskan, ada perbedaan dengan penanganan pelanggaran sebelumnya. Menghadapi Pemilu 2019 ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu harus melakukan sidang secara terbuka.

Dalam persidangan terbuka ini, sambung Fritz, pelapor, terlapor, serta para saksi dari kedua pihak harus hadir dalam persidangan. Hal ini ditujukan untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang mendukung proses penanganan pelanggaran.

"Jadi kami akan bertindak sebagai hakim pemutus terhadap proses penanganan pelanggaran ini. Target kami tanggal 13 atau 14 November mendatang, kami sudah menghasilkan putusan," ujarnya.

Dalam acara ini hadir juga narasumber Chusnul Mariyah (Center for Election and Political Party - University Link), Titi Anggraini (Perludem), Dr. Ferry Daud Liando (Pengajar FISIP Universitas Sam Ratulangi), dan Ramdansyah (Sekjen Partai Idaman).

Penulis/Foto: Baguz

Editor : Pratiwi