Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu bakal membentuk posko aduan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020. Masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu apabila belum terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada 2020. Coklit dilakukan KPU mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2020.
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan posko aduan sangat penting guna menjamin hak pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2020. Tahapan coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pilkada.