Jurnalis sebagai Pejuang Demokrasi, Totok : Tidak boleh memihak salah satu Paslon
Ditulis oleh : Jaka Fajar pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan Jurnalis memiliki naluri demokrasi untuk menampilkan suatu kebenaran, serta dalam Pemilu Jurnalis tidak boleh memihak salah satu pasangan calon (Paslon).

“Jurnalis memiliki naluri sebagai pejuang demokrasi dan tidak boleh memihak ke salah satu paslon dalam pemilihan umum,” ungkap Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam kegiatan in-house training TVRI di Jakarta. Minggu (12/11/2023).

UU ASN Tak Cantumkan KASN, Bagja Ungkap Mekanisme Penanganan Netralitas ASN Akan Berubah
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan akan ada perubahan penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Hal ini menurutnya akibat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama disahkan tak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Totok Harap JDIH Bawaslu dapat Jadi Lentera Pengetahuan Bagi Masyarakat
Ditulis oleh : Bhakti Satrio pada :

Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Totok Hariyono menaruh harapan besar terhadap Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslus untuk menjadi lentera pengetahuan bagi masyarakat luas khususnya dalam bidang kepemiluan. Dia pun mengapresiasi Bawaslu provinsi Banten karena telah mensosialisasikan JDIH ke lingkungan pendidikan seperti kampus.

Cegah Terjadinya Misinformasi dan Disinformasi, Bawaslu Ajak Para Guru Bantu Edukasi Pemilih Pemula
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu mengajak para guru memberikan edukasi terhadap pemilih pemula. Terlebih, kata dia, dalam mencegah terjadinya misinformasi dan disinformasi dalam Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dia menegaskan berita bohong atau fitnah, kampanye hitam, atau bentuk kampanye negatif lainnya dapat mengorbankan persatuan dan kkesatuan.

Puadi Tegaskan Konvoi yang Langgar Ketentuan Lalu lintas dalam Kampanye Bisa Ditindak Polri
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengatakan konvoi (iring-iringan) peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye, dapat ditindak oleh Polri. Menurut Puadi, perintah konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib, sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 
 
Presiden Jokowi Minta Pemilu 2024 Terpercaya, Bawaslu-DKPP-KPU Deklarasikan Pemilu Berintegritas
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :




Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menandatangani deklarasi pemilu berintegritas dalam Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) Penyelenggara Pemilu. Rakornas yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo, turut berpesan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk menciptakan Pemilu 2024 yang terpercaya dan terlegitimasi.

Bawaslu Harap Pemuka Agama Bantu Turunkan Tensi Politik Pemilu 2024
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap pemuka agama membantu Bawaslu dalam menurunkan tensi politik pada Pemilu 2024. Bagi Bagja, para pemuka agama bisa berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di lingkup Pendidikan, Puadi : Ikuti Aturan Mainnya
Ditulis oleh : Jaka Fajar pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun, diharapkan, pelaksanaannya tersebut memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku.

Minta Hoaks Ditindak Cepat, Bawaslu Sambut Baik Dittpidsiber Bareskrim Polri Gabung Sentra Gakkumdu
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai perlunya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait antisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024. Pernyataan Bagja tersebut menanggapi usulan Direktur Dittpidsiber Bareskrim Polri Brigjend Pol. Adi Vivid Agustiadi.

Dalam Apel Kasatwil Polri, Bagja Jelaskan Keterkaitan Pengawasan Bawaslu dan Kepolisian dalam Pemilu 2024
Ditulis oleh : Hendi Poernawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu dan Kepolisian Republik Indonesia memiliki keterkaitan dan peran dalam Pemilu 2024. Kedua belah pihak ingin pesta demokrasi tahun depan berjalan dengan baik dan lancar.

“Bawaslu dan Polri saling bahu-membahu melakukan kolaborasi pada setiap pemilu. Seperti dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keamanan pemungutan suara dan netralitas anggota polri,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) se-Indonesia di Jakarta, Rabu, (1/11/2023).

Jelang Penetapan DCT Legislatif, Bawaslu Buat Sepuluh Rekomendasi Bagi Bawaslu Daerah
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif oleh KPU, 3 November 2023, Bawaslu membuat sepuluh rekomendasi bagi pengawas pemilu di daerah. Kesepuluh rekomendasi ini ditetapkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2023, Selasa (31/10/2023) malam.

DPR Setujui Dua Rancangan Perbawaslu, Pengawasan Pencalonan Pilpres dan Pengawasan Dana Kampanye
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU dan DKPP menyetujui rancangan dua peraturan Bawaslu (perbawaslu), yakni Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Persetujuan kedua rancangan perbawaslu dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang beragendakan konsultasi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Luncurkan Kerawanan Kampanye di Medsos, Tingkat Provinsi Didominasi Ujaran Kebencian
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Kota Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu meluncurkan indeks kerawanan Pemilu 2024 dengan isu strategis kampanye di media sosial (medsos). Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan hasil analisis potensi kerawanan kampanye melalui medsos bermuatan ujaran kebencian mendominasi di tingkat provinsi dengan presentasi 50 persen.

Dia melanjutkan, potensi kerawanan kedua, yakni kampanye bermuatan hoaks atau berita bohong sebanyak 30 persen dan kerawanan ketiga yakni kampanye bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) sebanyak 20 persen.

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Herwyn Ingatkan Mahasiswa Jangan Golput Pada Pemilu 2024
Ditulis oleh : Hendi Poernawan pada :

Kabupaten Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan mahasiswa untuk tidak memilih (golput) pada Pemilu 2024. Sebab, menurutnya satu suara dalam pesta demokrasi sangat penting dan dibutuhkan oleh peserta pemilu.

“Mahasiwa harus menggunakan hak suaranya dengan baik. Datang ke TPS tepat waktu. Pilih peserta pemilu yang sesuai dengan pilihan masing-masing,” ungkapnya dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Selasa (31/10/2023).

Bawaslu Daerah Diminta Siapkan Ruang Sidang dan Pemahaman Hukum Jelang Penetapan DCT
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Bawaslu Provinsi mempersiapkan adanya permohonan sengketa menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 3 November 2023. Menurut dia, jajajran Bawaslu perlu mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan dan menyamakan pemahaman yang sama mengenai ketentuan hukum.