Barru, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap calon kepala daerah petahana. Lantaran hasil penelusuran di beberapa daerah, Bawaslu menduga petahana menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan kepala daerah.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Kabupaten/Kota, dan Provinsi seluruh Indonesia gelombang II di Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Kamis (30/7). Sebelumnya Bimtek gelombang I dilaksanakan di Hotel Arya Duta Jakarta beberapa waktu lalu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Hibah adalah suatu pemberian uang, barang atau jasa dari pemerintah pusat/daerah kepada perusahaan daerah atau masyarakat. Permasalahan hibah memang sensitif dan sangat riskan. Pada dasarnya dana hibah merupakan uang daerah atau Negara.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu untuk mengawasi jalannya Pemilu didukung dengan anggaran negara yang berasal dari APBN dan APBD untuk Bawaslu provinsi maupun Panwas kabupaten/kota serta APBD yang melalui dana hibah.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berpegang pada undang-undang sebelum keluarnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, sehingga Pemda tersebut masih beranggapan bahwa pendanaan Pilkada itu dari APBN dan didukung oleh APBD.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam pengelolaan dana hibah Pilkada harus ada komitmen yang sama antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Karena kalau tidak ada komitmen yang sama, Bawaslu akan terakumulasi dari seluruh pengelolaan dana hibah di 269 daerah otonom yang melaksanakan Pilkada. Demikian disampaikan oleh Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro saat penutupan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada untuk Pengawasan, di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, (1/8).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah dugaan pelangggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2015. Dari temuan tersebut, Bawaslu akan bekerjasama dengan lembaga terkait untuk segera dilakukan penelusuran.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Bawaslu Nasrullah menegaskan bahwa terindikasi masih ada ‘mahar’ politik atau uang perahu dalam proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Tahun 2015 yang digelar serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Kesimpulan sementara itu, disampaikan oleh Nasrullah saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Senin (3/8). Menurutnya, informasi tersebut didapatnya dari laporan beberapa bakal calon ke Bawaslu.
Purbalingga, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah melakukan supervisi pengawasan tahapan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015 ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kabupaten tempat lahir Jenderal Soedirman ini merupakan salah satu dari 15 daerah yang dalam tahapan pendaftaran 26-28 Juli 2015 silam, pasangan calon yang mendaftar kurang dari paling sedikit dua pasangan sebagaimana disyaratkan undang-undang.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Perubahan aturan terkait pengelolaan dana kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) menyebabkan adanya perubahan komponen yang bisa dibiayai negara dan yang tidak bisa dibiayai oleh negara.
Makassar, Badan Pengawas Pemilu – Di tengah pagelaran Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, Ketua Bawaslu Muhammad hadir untuk memberikan materi tentang rencana strategis Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada Tahun 2015, di Makassar, Selasa siang (4/8) yang diselenggarakan oleh Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
Makassar, Badan Pengawas Pemilu – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh kabupaten/kota di Tahun 2015 terpaksa ditunda hingga Tahun 2017 mendatang lantaran tidak ada pasangan calon yang lebih dari satu alias calon tunggal. KPU mengumumkan hal itu pada Selasa (4/8) setelah diberikan batas akhir pendaftaran calon hingga Senin (3/8).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu Muhammad menyinggung soal kaderisasi partai yang mungkin kurang berjalan dengan baik, sehingga mengakibatkan hanya ada calon tunggal dalam Pilkada di tujuh Kabupaten/Kota. Ketiadaan pasangan calon lebih dari satu ini, membuat KPU memutuskan untuk menunda Pilkada itu hingga 2017.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Meski sudah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak, tujuh daerah masih hanya terdapat satu pasangan calon (calon tunggal) sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Pilkada pada tahun 2015 ini.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 1 - 3 Agustus 2015 dalam pemilihan kepala daerah serentak ternyata menyisakan tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal. Menyikapi hal itu, Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi agar KPU memperpanjang/membuka kembali pendaftaran.