Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ada beberapa persoalan yang akan dihadapi Bawaslu ke depan pasca Pemilu 2019.
Rahmat yang menjabat Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mengaku masih menduga bagaimana bentuk penanganan sengketa pemilu mendatang. Sebab menurutnya, yang dimaksud sengketa pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni hanya disebutkan mediasi dan ajudikasi tanpa dijelaskan secara detail bagaimana teknis pelaksanaannya.