Jakarta, Election Supervisory Body- Bawaslu member Rahmat Bagja said that the dispute settlement process that occurred before the 2020 elections postponed continues. He also asked the ranks of the election supervisors to follow up on the settlement of disputes that submitted to the Election Supervisory Body through online communication.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, proses penyelesaian sengketa yang terjadi sebelum Pilkada 2020 ditunda tetap dilaksanakan. Ia pun meminta jajaran pengawas pemilu menindaklanjuti penyelesaian sengketa yang masuk Bawaslu melalui komunikasi dalam jaringan (daring).
Bagja menjelaskan, sampai saat ini Bawaslu masih menginventarisasi masalah teknis dilapangan terkait penundaan pilkada. Lembaga pengawas pemilu juga terus meningkatkan kualitas pengawasan pilkada seiring mewabahnya Covid-19 di tanah air.
Jakarta, Election Supervisory Body - The emergence of a COVID-19 or coronavirus outbreak has delayed several stages of the 2020 elections. Supervision work has also hampered to make election supervisors with Ad Hoc status must be deactivated first.
Through letter number 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 and Circular Letter Number 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 it is notified of the temporary dismissal of the Sub-District level Supervisory Committee (Panwascam) and the Supervisory Committee of the Village from the postponement Simultaneous local elections in 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Munculnya wabah virus COVID-19 atau corona membuat beberapa tahapan Pilkada 2020 tertunda. Kerja-kerja pengawasan pun menjadi terhambat sehingga membuat pengawas pemilu yang berstatus Ad Hoc harus dinonaktifkan terlebih dahulu.
Melalui surat Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 diberitahukan adanya pemberhentian sementara Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan/Desa imbas dari penundaan Pilkada Serentak 2020.
Jakarta- Election Supervisory Body - Bawaslu Member Fritz Edward Siregar asserted, the process of handling violations of the abuse of authority of regional heads and local government officials for the interests of the elections regulated in Article 71 of Law Number 10 of 2016 on Election of Governors, Regents and Mayors or commonly referred to as the Election Law will still be enforced. The reason, he said, until now, the regulation on the Local Election Law 10/2016 is still running, and there are no replacement regulations.
Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, proses penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah untuk kepentingan pilkada yang diatur Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada bakal tetap ditegakkan. Alasannya, kata dia, hingga saat ini, aturan UU Pilkada 10/2016 masih berjalan dan belum ada peraturan penggantinya.
Jakarta - The Election Supervisory Body - Bawasu and KPU agreed on the mechanism for the simultaneous elections of the 2020 regional elections originating from the Regional Expenditure Budget (APBD) grant awaiting a new Minister of Home Affairs Regulation (Permendagri).
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawasu dan KPU sepakat mekanisme pengembalian anggaran Pilkada Serentak 2020 yang bersumber dari dana hibah Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru.
Jakarta, Election Supervisory Body - Bawaslu continues to conduct election oversight work even though the 2020 Simultaneous Election has been agreed to be postponed until an undetermined time. The Chairman of the Election Supervisory Body Abhan said there are several forms of election delays that still carried out.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tetap melakukan kerja pengawasan pemilu meskipun Pilkada Serentak 2020 telah disepakati ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, ada beberapa bentuk pengawasan penundaan pilkada yang kini masih dilakukan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menanggapi waktu penundaan pelaksanaan pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 yang hingga kini belum ditetapkan. Menurutnya, dari tiga opsi yang dikeluarkan KPU, penundaan hingga setahun merupakan yang paling aman melihat situasi penanganan covid-19 yang belum selesai.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, penundaan tahapan Pilkada 2020 yang sudah berjalan harus melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, KPU, dan Kemendagri pada Senin (30/3/2020) itu belum final.
Hal tersebut disampaikan Abhan dalam rapat dengan jajaran struktural Bawaslu di seluruh Indonesia menggunakan aplikasi video conference. Rapat ini menyikapi hasil RDP dengan DPR yang sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Melalui diskusi secara daring, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, tahapan pengawasan Pilkada Serentak 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut menurutnya dilakukan demi mengurangi penyebaran virus Korona.
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini merupakan dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus Korona.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, meskipun saat ini virus Korona sedang menjadi pandemi, fungsi pencegahan potensi pelanggaran Pilkada 2020 terus digalakkan. Hingga 27 Maret 2020 Bawaslu memeriksa 345 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh Indonesia yang menggelar pilkada.