Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu telah memberhentikan 20 penyelenggara pemilu Ad Hoc yang terbukti melanggar kode etik selama tahun 2020. Sedangkan 23 penyelenggara diberikan peringatan, 7 peringatan keras, 52 rehabilitasi dan penerusan atau pembinaan lainnya.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam webinar nasional Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Selasa (3/11/2020).