Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan dua fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu. Pertama, kata dia, sarana perlindungan hak politik untuk dipilih (right to be elected).
Kedua, sambungnya, sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilu. "Kedua sarana ini bertujuan mewujudkan tujuan hukum pemilu," ungkapnya saat menghadiri bedah buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Jakarta, Rabu (24/8/2022).