Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Anggota Bawaslu Puadi meminta jajaran menerapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurutnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan SPBE pada Bawaslu.