Ditulis oleh Bawaslu Provinsi pada Rabu, 27 Januari 2021 - 10:30 WIB
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Gorontalo telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon.