Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memberikan beberapa poin masukan terhadap Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah, Rabu (15/5/2024).
Beberapa masukan yang disampaikan Bawaslu, antara lain, dalam Pasal 1 angka 15 RPKPU tidak dibedakan penyebutan panitia pengawas pemilu desa/kelurahan, belum diubah menjadi pengawas pemilu desa/kelurahan.