Lombok, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu berencana akan memberi apresiasi Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mendukung pengelolaan keuangan sehingga memberi kontribusi terhadap opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebaliknya, akan diberikan sanksi jika tidak menjalankan hal tersebut.
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, tak ada istilah politik uang, khususnya dalam UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia pun menjelaskan masih ada kekosongan hukum terkait pengunaan uang dalam politik.
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, tiga jenis pelanggaran berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, tiga jenis pelanggaran itu antara lain: pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu, dan kode etik penyelenggara pemilu.
"Tiga jenis pelanggaran ini menjadi kewenangan Bawaslu untuk memeriksanya," sebutnya di hadapan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, saat ini tahapan masih menunggu putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena sengketa di MK, tentu objek sengketa adalah hasil pemilu," ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, peran Bawaslu mengawal kemurnian suara rakyat. Begitu kesimpulan saat dirinya menjadi pembicara acara Silaturahim Nasional dan Lokakarya Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, Bawaslu saat ini mempunyai kewenangan lengkap dalam menyelesaikan dispute electoral atau penyelesaian sengketa proses pemilu.
Menurutnya, kewenangan Bawaslu ada dua bentuk dalam ajudikasi quasi peradilan, yaitu penyelesaian sengketa proses pemilu dan kewenangan mengadili pelanggaran administrasi pemilu.
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pentingnya pembuatan laporan kerja-kerja pengawasan Bawaslu. Menurutnya, publik tidak akan tahu kerja Bawaslu tanpa adanya laporan yang ditulis secara komprehensif oleh Bawaslu yang ada di daerah.
Demikian disampaikan Abhan di hadapan 14 pimpinan serta koordinator pengawasan Bawaslu tingkat provinsi dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019 Gelombang I di Makassar Sulawesi, Sabtu (22/6/2019).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) sehingga bisa jadi pertimbangan Hakm Mahkamah dalam memutus.
Abhan menegaskan, bukti-bukti yang diserahkan Bawaslu adalah bukti berdasarkan fakta-fakta pengawasan yang telah dilakukan seluruh jajaran Bawaslu, mulai tingkat pusat hingga tingkat TPS sebanyak 272 kontainer plastik.
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta Bawaslu di daerah untuk mendokumentasikan kerja-kerja pengawasan selama tahapan Pemilu 2019 dalam format laporan.
Menurutnya, dalam Pasal 142 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diperintahkan menyampaikan laporan pengawasan pemilu secara periodik. Afif—sapaan Mochammad Afifuddin—mengingatkan, adanya perbedaan format pembuatan laporan pengawasan antara Pilkada dengan Pemilu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu memberi keterangan terkait bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan perbedaan kategori TSM dalam UU Pemilu dengan UU Pilkada (pemilihan kepala daerah).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pengesahan alat bukti pelapor dan terlapor. Serta, mendengarkan jawaban terlapor dan saksi pelapor.
Pelapor Darmayanti Lubis merupakan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan KPU sebagai terlapor.
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Bawaslu membacakan putusan laporan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Faisal Amri. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, terlapor (KPU Kabupaten Nias Selatan) tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan legislatif (pileg) DPD RI untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tekankan kemandirian lembaganya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Pernyataan ini sekaligus membantah Bawaslu berpihak salah satu pasangan calon tertentu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam sesi keterangan ahli pihak terkait kubu Tim Kampanye Nasional (TKN), pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan, salah satu tugas utama Bawaslu adalah memastikan pemilu bisa berjalan adil dan demokratis. Menurutnya, hal tersebut bisa tercapai jika ada ruang yang memadai bagi peserta pemilu bertarung secara bebas dalam bidang yang setara.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan sikap Bawaslu menanggapi keterangan saksi pihak terkait Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Dimana, saksi TKN menerangkan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung paslon nomor urut 2 tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi nasional Mei lalu.