Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Mantan Panglima ABRI, Wiranto memenuhi panggilan Bawaslu RI untuk diklarifikasi terkait pernyataannya mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah dilakukan oleh Prabowo Subianto Calon Presiden Nomor Urut Satu. Pernyataan Mantan Panglima ABRI tersebut telah dianggap black campaign atau kampanye hitam dan diadukan ke Bawaslu.
Ketua Umum Partai Hanura beserta rombongannya tiba di Kantor Bawaslu RI Jakarta pada Hari Selasa (24/6) pukul. 13.20 dan langsung menuju Lantai dua ruang rapat Pimpinan Bawaslu. Kedatangannya diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak.
Setelah diklarifikasi, Wiranto melakukan Konferensi Pers di Media Center Bawaslu. Pada penjelasannya kepada wartawan, ia mengatakan bahwa pernyataannya itu dilakukan atas permintaan, dorongan dan keinginan banyak pihak yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.
“Saya sebagai mantan Militer dan tentu masih punya semangat Militer. Maka tentu saya tidak akan mundur untuk terus menyampaikan kebenaran walaupun diancam oleh siapa saja. Ini sikap saya,” tegasnya.
Dia menilai telah memberikan penjelasan proposional kepada Bawaslu tentang apa yang telah ditanyakan oleh Bawaslu. Pada intinya tidak ada niat, itikat ataupun keinginan untuk melakukan Kampanye Hitam. Ia juga menyadari bahwa Kampanye Hitam tidak dibolehkan dan sangat dilarang keras.
“Kampanye hitam bagaimanapun bentuknya sangat tidak dibolehkan dan tentu melanggar aturan-aturan yang telah ditentukan,” tambahnya.
Penulis : Irwan
Editor : Falcao Silaban