• English
  • Bahasa Indonesia

Tingkatkan Indeks Demokrasi, Abhan: Perlu Inovasi Pengawasan Partisipatif

Ketua Bawaslu Abhan memukul gong sebagai tanda dibukanya Rapat Koordinasi Pusat Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Jakarta, Jumat (21/5/2021)/foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan perlu mengembangkan partisipasi masyarakat dalam menaikkan indeks demokrasi seperti mencegah politik uang atau politik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu atau pilkada. Baginya, dibutuhkan inovasi dalam program Pusat Pendidikan Pengawasan Pemilu Pastisipatif yang kini ditetapkan sebagai program prioritas nasional terakhir untuk tahun ini.

"Saya kira perlu melakukan inovasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Itu kita dorong dalam program yang ditetapkan sebagai program terakhir tahun ini secara penganggaran nasional," katanya dalam acara Rapat Koordinasi Pusat Pendidikan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Abhan melayangkan harapan untuk terus menumbuhkembangkan pengawasan partisipatif masyarakat apabila tak lagi masuk dalam prioritas nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) bisa dilakukan dengan berbagai cara.

"Bisa nomenklatur lain, substansinya bisa dijalankan dalam berbagai kegiatan program. Kami yakin Bawaslu daerah sudah banyak inovasi melakukan substansi pendidikan pengawasan parsitiparif pemilu ini," tunjuknya.

Pengawasan partisipasi masyarakat, lanjut Abhan, masih butuh dikembangkan. Hal ini berdasarkan data divisi penanganan pelanggaran Bawaslu persentasi temuan masih jauh lebih tinggi dibandingkan laporan dugaan pelanggan dari masyarakat pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

"Artinya partisipasi masyarakat masih kurang untuk menaikkan indeks demokrasi kita. Masyarakat seperti antipati berhadapan dengan hukum, bahkan untuk kepentingan pribadi saja sungkan. Karena itu, virus-virus pengawasan pemilu harus terus disebarkan. Ada tidak adanya dukungan anggaran, kita perlu punya komitmen bersama pendidikan partisipatif tetap dilaksanakan," terang aktivis pergerakan reformasi tahun 1998 tersebut.

Salah satu tokoh pendiri Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ini mengkalkulasi efektifitas pengawasan partisipatif pemilu oleh Bawaslu. Dia menunjuk berdasarkan Pemilu 2019 berdasarkan UU Pemilu 7/2017 akreditasi pemantau pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu mampu maksimal membidani lahirnya partisipasi masyarakat lewat lembaga pemantau pemilu.

"Ketika kewenangan lembaga pemantau ada di Bawaslu ada 138 lembaga pemantau pemilu, lalu Pilkada 2020 berdasarkan UU Pilkada 10/2016 dengan akreditasi lembaga pnatau ada di KPU tak sebanyak pada Pemilu 2019," tunjuk sarjana hukum dari Universitas Pekalongan ini.

Abhan memgamini Bawaslu dengan kewenangan pengawasan sekaligus penegakan hukum pemilu masih dibutuhkan. Tugas pengembangan pendidikan partisipasi pengawasan pemilu, imbuh dia, perlu mendapatkan dukungan seluruh pihak.

"Dari Bappenas yang hadir secara virtual barangkali bisa mendengar dan oh (mempertimbangkan) tahun 2022 untuk bisa masuk program prioritas nasional RPJMN kembali, sehingga mendapatkan dukungan anggaran formal dari APBN," kata Abhan.

"Tetapi kalau pun tidak bisa, maka substansi dan motivasi pendidikan pengawasan partisipatif harus bisa tetap dijalankan," serunya menutup kata sambutan dalam acara yang dihadiri perwakilan Bawaslu daerah secara baik hadir secara langsung maupun dalam jaringan.

Fotografer: Bhakti Satrio
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu