• English
  • Bahasa Indonesia

Sentra Gakkumdu Riau Tangani Sembilan Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan saat menjelaskan tentang hasil pengawasan tahapan kampanye selama 30 hari pelaksanaan Pilkada 2020 se-Riau kepada tim dari Sentra Gakkumdu pusat yang terdiri dari jajaran Bawaslu RI, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, Selasa (3/11/2020) di kantor Bawaslu Provinsi Riau. Photo : Humas Bawaslu Riau.
 
Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Provinsi Riau, sejauh ini berdasarkan laporan pengawasan tahapan kampanye, telah menangani sembilan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada Serentak 2020 yang tersebar di sembilan kabupaten/Kota.  Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikunjungi tim dari Sentra Gakkumdu pusat yang terdiri dari jajaran Bawaslu RI, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, Selasa (3/11/2020). 
 
Rusidi menambahkan, berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pengawasan tahapan kampanye sampai dengan Tanggal 26 Oktober 2020 yang lalu, ada 2.801 pertemuan atau kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Walikota dari 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pillkada 2020 di Riau.
 
Lebih lanjut koordinator divisi Penyelesaian sengketa ini menjelaskan, selama 30 hari kampanye tercatat ada 25 pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan dengan rincian sebagai berikut yakni 6 pelanggaran di Pelalawan, 6 pelanggaran di Kota Dumai, 4 pelanggaran di Kepulauan Meranti, 4 pelanggaran di Siak, 1 pelanggaran di Rokan Hilir, 2 pelanggaran di Kuantan Singingi, dan 2 pelanggaran di Indragiri Hulu. Juga ada satu calon walikota dan dua pejabat ASN yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kasus ini sudah diteruskan kepada kejaksaan untuk diproses. 
 
"Jajaran Pengawas Pemilu Provinsi Riau telah mengeluarkan 5 Surat Peringatan kepada Paslon yang tidak mematuhi aturan, yakni peringatan tertulis dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Tanah Putih kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir No. Urut 3 H. Asri Auzar – Fuad Ahmad, lalu kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi No urut 01 Andi Putra-Suhardiman Amby yang semuanya melakukan pelanggaran Protokol kesehatan, " tegasnya. 
 
Ketua Bawaslu Provinsi Riau dua periode ini juga menambahkan, peringatan tertulis juga dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Pasir penyu untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu No. Urut 05 Rizal Zamzami – Yoghi Susilo karena melakukan kampanye di luar ruangan (melanggar Pasal 88 huruf d Peraturan KPU No. 13/2020), dan yang terakhir, peringatan tertulis oleh Panwaslu Kecamatan Batang Cenaku kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu No. Urut 04 Wahyu Adi – Suriati karena berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP (melanggar Pasal 88 c Peraturan KPU No. 13/2020).
 
"Saya menghimbau kepada seluruh paslon, tim sukses atau tim Kampanye, masyarakat, penyelengara dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada 2020 ini, untuk mematuhi prokes karena terkonfirmasi ada peningkatan covid 19 dari 9 Kabupaten/Kota di Riau yang melaksanakan pilkada 2020 selama masa kampanye," tutup Rusidi.
 
Penulis dan Photo : Humas Bawaslu Riau
 
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu