• English
  • Bahasa Indonesia

RUU Pemilihan Umum Diharap Tambah Kewenangan Bawaslu

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan berharap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang saat ini masih dibahas DPR dan Pemerintah memberi tambahan kewenangan kepada lembaga pengawas pemilu. Dengan penambahan kewenangan, kualitas demokrasi Indonesia diyakini juga akan semakin meningkat.

 

“Mudah-mudahan di RUU Pemilu, akan banyak berikan kewenangan lebih pada lembaga kita, pengawas pemilu,” kata Abhan saat memberi arahan pada Rapat Evaluasi Hasil Pemgawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2017 di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Sabtu (29/4). Rapat evaluasi dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslina, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Arijadi dan Nanang Masaudi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Sapni Syahril, dan seluruh Panwas Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

 

Ia menjabarkan, dalam draf RUU Pemilihan Umum memang terdapat pasal-pasal yang memberikan penambahan kewenangan atau kewenangan baru kepada Bawaslu. Salah satunya adalah kewenangan Bawaslu untuk menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Kalau itu diberikan, kewenangan luar biasa yang diberikan pada pengawas pemilu,” ujarnya. Pada RUU Pemilihan Umum juga terdapat sejumlah usulan perubahan lain terkait Bawaslu.

 

Apabila nantinya diberi tambahan kewenangan, sambung Abhan, yang terpenting bagi pengawas pemilu adalah menjawabnya dengan kerja yang maksimal. “Dengan implikasinya di lapangan seperti apa begitu ada kewenangan itu,” katanya. Ia meminta kepercayaan yang diberikan kepada pengawas pemilu dalam mengawal demokrasi di Indonesia jangan sampai disia-siakan.

 

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini kembali mengingatkan, bahwa tantangan berat telah menanti pengawas pemilu. Sebab tahun ini setidaknya terdapat empat tahapan pemilihan yang harus diawasi, baik Pemilihan Bupati/Walikota dan Pemilihan Gubernur 2018, serta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak 2019.  

 

“Apalagi di RUU, memang menyebutkan, rekapitulasi di tingkat PPK akan dipotong. Dari TPS langsung ke kabupaten/kota. Bayangkan nanti pengawasan pergerakan surat suara dari TPS ke kabupaten/kota yang geografisnya agak sulit. Dan panwas kabupaten/kota juga harus jaga kotak suara yang ada, sampai proses rekapitulasi,” paparnya.

 

Terkait pelaksanaan Pilgub Gorontalo 2017, Abhan mengapresiasi kerja-kerja pengawas dari tingkat Pengawas TPS hingga Provinsi yang dinilainya berhasil dari sisi pengawasan. “Peran bapak ibu besar sekali, sehingga pelaksanaan pilgub, pilkada di Gorontalo cukup berhasil dari sisi pengawasan,” imbuhnya. Ia berharap, ketika menghadapi perhelatan Pileg dan Pilpres serentak 2019 kualitas pengawasannya dapat terus ditingkatkan.

 

“Akan ada lima kotak suara. Di dunia, paling kompleks pemilunya ya di Indonesia. Kalau kita bisa sukseskan, maka akan tercatat dalam sejarah, sebagai penyelenggara yang bisa sukseskan pemilu kompleks dengan baik,” pungkasnya.

 

Penulis/foto: Haryo Sudrajat

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu