Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, potensi masalah sengketa merupakan pakaian yang tidak bisa dipisahkan dari proses, karena pemilihan itu sendiri merupakan satu rangkaian kompetisi antar pihak yang menghasilkan pemenang dan menghasilkan mereka yang tidak beruntung (yang kalah).
‘’Dalam potensi masalah Pilkada, ada enam jenis potensi sengketa yang mungkin timbul sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 2015. Enam potensi masalah tersebut yaitu, pelanggaran administrasi, sengketa pemilihan, sengketa tata usaha negara (TUN), tindak pidana Pemilu, sengketa hasil pemilihan dan pelanggaran etik,’’ kata Husni saat memaparkan materinya dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (25/6).
Lebih lanjut Husni menjelaskan jenis pelanggaran yang sekarang ini sudah mulai terjadi, yaitu pelanggaran administrasi pemilihan, dan sengketa tata usaha Negara (TUN) pemilihan pada tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Sementara Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas mengatakan, kesiapan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015.
Endang mengatakan terkait kesiapan kelembagaan pengawas Pemilu, Bawaslu RI dan Provinsi telah membentuk Panwas di seluruh daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak. Walaupun masih bersifat Adhoc, diharapkan Panwas dapat bekerja secara netral.
Selanjutnya, terkait fasilitasi yang harus diberikan oleh pemerintah daerah kepada Panwas. Karena sampai saat ini masih ada beberapa daerah (Kabupaten/Kota) yang masih dalam proses menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
‘’Atas dasar hal di atas, maka diperlukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memetakan serta merumuskan bersama terkait anggaran Panwas,’’ kata Endang.
Selain itu ia menambahkan, dalam persiapan pengawasan Pilkada, Bawaslu telah melakukan sosialisasi di 50 titik Kabupaten/Kota terkait dengan proses penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, serta penyelesaian sengketa Pemilu.
‘’Kemudian kami juga telah menyelesaikan lima Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan masih ada beberapa yang lagi dalam proses finalisasi pasca dilakukan konsultasi dengan Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri,’’ jelasnya.
Penulis : Irwan
Editor : Ali Imron