• English
  • Bahasa Indonesia

RDP bersama Komisi II, Bawaslu Sampaikan Desain Kelembagaan Pemilu Serentak 2024

Ketua Bawaslu Abhan memaparkan kesiapan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024 dalam RDP di DPR RI, Jakarta, Senin (24/5/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, DKPP dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lembaga pengawas pemilu memaparkan desain kelembagaan Pemilu 2024, mulai dari kesiapan pengawasan, isu krusial pengawasan, tantangan Pemilu 2024, dan kelembagaan pengawasan pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami mulai menyusun peningkatan mutu regulasi, peningkatan kapasitas dan integritas pengawas. Peningkatan pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Serta penguatan kerjasama antar lembaga,” terang Ketua Bawaslu Abhan di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPR/ MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Dia menuturkan isu krusial dalam pemilihan mendatang tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Beberapa isu krusial itu antara lain, penyediaan data pemilih, pemuthakiran dan penyusunan data dan daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus. Bawaslu sudah melakukan berbagai persiapan pelaksanaan pemuthakiran data pemilih.

“Kami akan koordinasi secara berkelanjutan untuk melakukan pendataan dan perekaman pemilih di lembaga pemasyarakatan panti dan tempat sejenisnya. Koordinasi intensif dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam mempercepat proses perekaman dan mendapat dokumen KTP elektrik,” ungkap Abhan.

Alumni Universitas Pekalongan ini khawatir akan terjadi persoalan saat berakhirnya masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertepatan dengan periode puncak penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada. Jabatan ini menurut mekanisme peraturan perundang-undangan akan berakhir pada Agustus 2023.

“Pada Desember 2023 persiapan sudah dimulai setidaknya 11 bulan sebelum pilkada. Ini menjadi tahun yang berat karena beririsan dengan dua agenda. Yaitu rekrutmen dan tahapan pemilu berbarengan,” cetusnya.

Abhan memandang akan muncul beberapa isu kebijakan apabila dilakukan rekrutmen ulang Bawaslu kabupaten dan kota. Masalah yang dikhawatirkan akan muncul yaitu kebutuhan anggaran rekrutmen yang besar, serta adanya kemungkinan penuruan motivasi dan konsentrasi kerja komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang berpengaruh terhadap kinerja lembaga.

“Ini akan menjadi tantangan yang harus segera ditemukan solusinya agar tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang,” tutur Abhan.

Dalam rapat tersebut, Abhan didampingi Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja serta jabatan struktural internal Bawaslu.

Fotografer: Hendi Purnawan
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu