• English
  • Bahasa Indonesia

Pilkada di Tengah Covid, Keselamatan Pemilih dan Penyelenggara Harus Jadi Pertimbangan Utama

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan keselamatan penyelenggara dan pemilih harus menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Maka, pemilihan harus menggunakan standar protokol pencegahan virus Covid 19, misalnya penyediaan disinfektan, masker, dan hand sanitizer.

"Keselamatan pemilih dan penyelenggara menjadi penting. Jangan sampai penyelenggaraan Pilkada mengancam pemilih dan penyelenggara terutama keselamatan jiwa dan potesi menularnya," kata Afif dalam diskusi virtual Pilkada 2020 Versus Corona ; Tantangan Penyelenggara Pemilu dan Potensi Masalah Kepemiluan, Minggu (10/5/2020).

"Kita berharap wabah ini segera hilang. Prinsip paling dasar kepastian proses dan kepastian keselamatan penyelengagra dan pemilih dalam menggelar Pilkada 2020," lanjutnya.

Adapun, opsi lain yang disarankan Afif jika tetap Pilkada digelar dalam situasi Covid19 yaitu menerapkan sistem pemilihan selain di hari pemungutan suara atau pemungutan early voting (pemilihan pendahuluan), seperti yang KPU lakukan bagi pemilih di luar negeri.

"Dari sisi teknis memungkinkan apa tidak orang bisa menggunakan hak pilih di luar tanggal pemilihan, baik itu dengan menggunakan kotak suara keliling atau TPS keliling. Juga, memungkinkan atau tidak pemilih bisa mengirimkan pilihannya memalui pos," sebut Afif.

Sementara itu, Anggota KPU Pramono Ubaid mengatakan pihaknya sudah mendiskusikan terkait dengan menerapkan proses pelaksanaan Pilkada seperti di luar negeri baik menggunakan pos atau early voting.

"Kita sudah mendiskusikan soal ini nanti tinggal kita matangkan kembali. Bagaimana kemungkinan dibukanya peluang menggunakan metode selain datang ke TPS yang bisa dilakukan," jelasnya.

Hanya saja, kata Pram untuk menggunakan metode pos akuntabilitasnya diragukan seperti yang terjadi dalam kasus pemilihan di Malaysia. Berbeda dengan metode kotak suara keliling yang lebih terbuka dan memunginkan untuk dilakukan. Pram menjelaskan ada dua cara pemilihan menggunakan kotak suara keliling yaitu dengan mendatangi komunitas kecil dan mendatangi langsung kediaman pemilih," jelasnya.

"Drop box bisa dilakukan dengan dua cara yakni petugas mendatangi komunitas kecil atau petugas mendatangi dari rumah kerumah. Tetapi teknisnya harus lebih diatur lebih detail bagaimana pengawasan dan pengamannya. Bagaimana saksi bisa saksi bisa mengikuti kotak suara tersebut berbagai penyesuaian harus dilakukan sebab tahapannya tidak dilaksanakan dalam situasi normal," tegasnya.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu