• English
  • Bahasa Indonesia

Pendaftaran Calon Selesai, 243 Bapaslon Diduga Langgar Protokol Kesehatan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Dukungan Pelaksanaan Pilkada 2020, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (07/09/2020). Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan covid-19 selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020. Tahapan pendaftaraan calon berlangsung selama tiga hari sejak Jumat (3/9/2020) hingga Minggu (06/09/2020) pukul 24.00.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan jajaran Bawaslu daerah menemukan dugaan pelanggaran tersebut ketika melakukan pengawasan melekat tahapan pendaftaran calon. Rincian dugaan pelanggaran itu dilakukan sebanyak 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan pada hari pertama dan 102 Bapaslon melanggar di hari kedua.

"Jadi totalnya 243 kasus,” jelasnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Dukungan Pelaksanaan Pilkada 2020, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (07/09/2020).

Fritz mengatakan bapaslon melanggar aturan protokol kesehatan terjadi saat berangkat dari rumah masing-masing, karena pada saat itu terjadi arak-arakan. “Pelanggaran ini terjadi sebelum memasuki kantor KPUD setempat, karena pada saat memasuki kantor KPU diberlakukan pengecekan sesuai protokol kesehatan,” ujar Koorditor Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu itu.

Tidak hanya itu, kata Jebolan Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok ini, dalam pengawasan oleh Bawaslu daerah proses pendaftaran hingga hari terakhir, ditemukan bapaslon yang tidak patuh terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang mewajibkan bapaslon untuk menyerahkan hasil swab test Covid-19. Jajaran Bawaslu daerah menemukan 75 bapaslon tidak menyerahkan hasil swab test ke KPU setempat.

“Sangat banyak jajaran kami didaerah menemukan masalah atau kasus pada tahapan pendafataran bapaslon. Bahkan melanggar yang telah diatur di PKPU,” tuturnya.

Fritz mengakui terkait kasus yang terjadi perihal pelanggaran protokol kesehatan menjadi catatan penting khusunya penyelenggara. Dia juga mengatakan KPU telah melakukan sosialisasi terkait aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi bersama. Namun fakta yang terjadi selama proses pendaftaran bapaslon aturan tersebut tidak dipatuhi.

“Ini menjadi catatan penyelenggara. Ke depan sosialisasi oleh KPU harus menyentuh langsung ke partai politik perihal aturan mematuhi protokol kesehatan. Saya rasa soal protokol kesehatan ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk parpol,” tegas Pengajar Hukum Tata Negara di STH Jentera itu.

Selain itu, Pria kelahiran Medan Sumut ini menegaskan jika ada yang melanggar protokol kesehatan dalam sisa tahapan Pilkada 2020, Bawaslu akan langsung bekoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk meminta adanya usaha penertiban.

Menurut dia, kesehatan itu penting dan utama. Virus kan tidak kasat mata, jika ada yang kumpul-kumpul dalam jumlah yang sangat banyak atau tidak memakai masker ya harus ditertibkan karena memang sudah ada aturannya. Fritz juga meminta semua pihak kiranya dapat mematuhi protokol kesehatan dalam keberlangsungan pilkada 2020 ini.

Fotografer: Muhtar
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu