• English
  • Bahasa Indonesia

Pada Media Gathering Bawaslu, Ditjen Dukcapil Beberkan Penyebab Masalah DPT

Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan tentang persoalan DPT pada Pemilu pada diskusi Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 sebagai bagian dari media gathering Bawaslu di Lembang, Jumat (7/4).

 

Lembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sekretaris Direktorat Jenderal Kepedudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha mengatakan, data kependudukan merupakan data sentral di negara Indonesia yang diatus dalam konstitusi. Mengingat jumlah penduduk Indonesia yang cukup padat, menurutnya tidak mengejutkan apabila masalah kependudukan muncul pada kegiatan yang sangat bergantung pada data kependudukan seperti penyelenggaraan Pemilu.

 

“Masalah kependudukan bukan masalah yang diada-adakan. Tapi kompleksitas penyusunan daftar pemilih itu memang mau tidak mau terjadi karena proses data pemilih kita memang masih dalam tahapan proses pengembangan pengelolaan data kependudukan yang baik,” kata Suratha saat menjadi narasumber pada diskusi “Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017” yang menjadi bagian kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan Bawaslu di Lembang, Jumat (7/4).

 

Konstitusi, lanjut Suratha, menyatakan setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan. Terkait penyelenggaraan Pemilu, untuk memastikan warga negara tersebut merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih maka satu-satunya identitas untuk membuktikan adalah KTP. Namun, untuk melahirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk digunakan pada perhelatan Pemilu, dilakukan proses sinkronisasi dan pemutakhiran data sesuai dengan syarat pemilih.

 

Menurut dia, permasalahan DPT muncul pada tahapan sinkronisasi dan pemutakhiran data kependudukan menjadi DPT. “Tidak dipungkiri, alur proses data pemilih luput dari kesalahan. Misalnya kesalahan pengisian data nama, jenis kelamin dan domisili pada saat perekaman yang mana data tersebut kerap menjadi masalah saat Pemilu,” jelas Suratha.

 

Oleh karena itu, Suratha meneruskan, untuk meminimalisir persoalan DPT, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan Kemendagri harus menaruh perhatian lebih banyak pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan DPT. Ketiga institusi diharapkan dapat menguatkan kerja sama dan koordinasi agar persoalan DPT pada penyelenggaraan Pemilu bisa ditekan.

 

Bawaslu RI menyelenggarakan media gathering sebagai upaya untuk menyertakan awak media massa nasional dalam tahapan evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2017. Melalui rangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat media gathering, diharapkan muncul komunikasi dan interaksi yang membangun antara Bawaslu dengan media massa. Media Gathering berlangsung di Lembang, Jawa Barat pada 7 sampai dengan 9 April 2017.

 

Penulis : Ira Sasmita

Foto : Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu