• English
  • Bahasa Indonesia

Nur Purnamasidi: Lembaga Panwas Bisa Permanen

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi melakukan audiensi dengan jajaran pengawas pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Bawaslu Provinsi Babel, Selasa (21/6)

 

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Revisi undang-undang Pilkada pada tahun 2016 yang memberikan kewenangan tambahan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk mendiskualifikasikan pasangan calon kepala daerah bila terbukti melakukan politik uang, disambut positif jajaran pengawas pemilu. Namun lembaga pengawas pemilu masih perlu penguatan di tingkat kabupaten/kota menjadi permanen karena  menjadi ujung tombak pengawasan pemilu/pilkada.  

 

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi, Selasa (21/6) mengemukakan, lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah permanen mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota, maka sudah saatnya pengawas pemilu juga permanen hingga tingkat kabupaten/kota. Sehingga posisinya semakin kuat dalam proses penyelenggaraan pilkada.

 

“Saya pikir kalau panwas menjadi permanen, tidak membebani anggaran karena tugas dan kewenangannya sangat berat mengawasi pemilu,”  kata Nur dalam rapat audiensi dengan Panwas kabupaten/kota se Bangka Belitung di Kantor Bawaslu Babel, Selasa (21/6).

 

Audiensi dan diskusi membahas pengawasan pemilu itu dihadiri Ketua Bawaslu RI Prof. Muhammad, Ketua Bawaslu Babel Zul Terry Apsupi, Pimpinan Bawaslu Babel Sugesti, Kasek Bawaslu Babel Wardati serta sejumlah staff sekretariat.

 

Nur Purnamasidi, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar mengaku pernah dicurangi penyelenggara pemilu saat pemungutan suara  yang menyebabkan banyak suara pemilihnya hilang. “Saya rasa banyak teman-teman saya anggota dewan yang pernah juga mengalami itu (suara hilang),” ujarnya.  

 

Karenanya Nur berjanji akan menyuarakan dalam rapat-rapat komisi DPR RI bersama pemerintah agar lembaga panwas menjadi permanen sehingga posisi tawarnya dengan KPU di level yang sama semakin baik.

 

Prof. Muhammad, Ketua Bawaslu RI mengemukakan hal serupa. Dikatakan, pihaknya beberapa kali telh menyuarakan kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah agar lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota menjadi permanen. Selain itu, perlu diperhatikan penambahan anggaran pengawasan pemilu hingga ke level pengawas TPS.   

 

Sementara itu Ketua Bawaslu Babel Zul Terry dan Kasek Babel Wardati menjelaskan Provinsi Bangka Belitung merupakan satu dari 7 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur pada tahun 2017. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membutuhkan dana lebih besar untuk pengawasan pilkada dikarenakan kondisi geografisnya yang merupakan kepulauan.  

 

Zul Terry menambahkan, Bawaslu Provinsi Babel terus menganggarkan peningkatan kemampuan sumber daya manusia pengawas pemilu hingga tingkat kecamatan dengan pelatihan-pelatihan atau simulasi pengawasan daftar pemilih tetap (DPT), pengawasan kampanye dan pengawasan pungut hitung.

 

Penulis : raja monang silalahi

Foto : raja monang silalahi  

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu