• English
  • Bahasa Indonesia

Kunjungi Dukcapil Sabu Raijua, Fritz Harap Adanya Data Terintegrasi Pemilih

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (dua dari kiri) bersama dua Komisioner KPU Viryan Azis (kanan) dan Pramono Ubaid (dua dari kanan) berfoto bersama usai mengunjungi Dukcapil Sabu Raijua, Selasa (6/7/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Lebeunu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta pengawasan dalam melindungi hak pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya hak pilih merupakan bagian yang penting untuk dilindungi dalam demokrasi sehat sekaligus berintegritas.

Fritz bersama Anggota KPU Viryan Aziz dan Pramono Ubaid berdiskusi dengan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sabu Raijua, Nimrod Bengkiuk. Dia berharap daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan pemilihan sebelumnya pada 9 Desember 2020. Untuk itu, pencatatan adminitrasi kependudukan guna hak pilih bisa terintegrasi.

"Misalnya 269 yang diketahui sebagai warga yang pindah dapat tercatat dalam adminitrasi," sebut Fritz di Kantor Dukcapil Sabu Raijua, Selasa (6/7/2021).

Fritz lantas mempertanyakan bagaimana perekeman elektronik KTP (e-KTP) yang telah dilakukan. Nimrod pun menjawab pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar warga melakukan perekaman. "Stok e-KTP banyak. Kami terus meminta warga agar melakukan perekaman e-KTP. Suket (surat keterangan) yang ada juga kami terus sosialisasikan kepada warga agar menjadi e-KTP. Catatan kami saat ini ada sembilan orang yang belum melakukan perekaman," jawab Nimrod.

Fritz menyatakan keabsahan hak pilih berdasarkan DPT dengan membawa e-KTP atau suket. "Ya, sesuai PKPU (Peraturan KPU) yang masih berlaku, maka KTP atau suket itu sebagai syarat keabsahan memilih besok," tuturnya. 

Menyambung ucapan Fritz, Komisioner KPU Viryan meminta adanya surat penjelas dari Dukcapil terkait data pemilih seperti pindah atau meninggal dunia. "Kalau pakai surat menjadi kuat. Surat menjadi penjelas situasi yang terjadi terhadap pemilih tersebut, imbuh dia.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu