• English
  • Bahasa Indonesia

Komisi I DPRD Banyuasin Audiensi dengan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komisi I DPRD Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengunjungi Bawaslu RI, Selasa (30/5). Kedatangan rombongan yang terdiri Ketua dan Anggota sebanyak enam orang ini bermaksud berdiskusi terkait penganggaran untuk Pilkada Banyuasin 2018 mendatang. 

 

Ketua Komisi I DPRD Banyuasin Iriawan Setiawan mengatakan, pihaknya perlu mengsinkronisasikan dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada di Banyuasin 2018 maupun untuk persiapan Pileg dan Pilpres 2019. 

 

"Kami ingin menanyakan komponen apa saja yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada nantinya," ujar Irian.



Selain itu, sambung Irian, peraturan yang baru terkait pelaksanaan Pilkada ini seperti apa. “Perubahan-perubahan apa saja yang ada di peraturan perundang-undangan. Karena tampaknya dari pelaksanaan Pilkada di Banyuasin pada 2013 lalu sudah banyak peraturan yang berubah,” kata Irian.

 

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait mengatakan, anggaran ini sering menjadi persoalan pada pelaksanaan Pilkada. Pasalnya tidak sedikit pemerintah daerah yang tidak menerima usulan dana yang diajukan oleh jajaran pengawas di daerah. 

 

"Banyak kasus anggaran tidak sesuai dengan yang diharapkan. Ini kami harapkan tidak terjadi juga di Banyuasin. Pemilu adalah proses yang semuanya harus terlibat bersama, baik kontestan, penyelenggara, maupun pemerintah. Termasuk pula dalam hal dukungan anggaran," ujar Ferdinand.

Sementara Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Dermawan Adhi Santoso menjelaskan, penganggaran untuk Pilkada 2018 ini dibebankan pada APBD yang menggelar Pilkada. "Kecuali untuk daerah yang ada pemilihan gubernur, maka dapat dibagi antara APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota. Biasanya untuk komponen honorarium dan perjalanan dinas," jelas Adhi.

Adhi juga menjelaskan, jika memang ingin menekan biaya pengeluaran untuk Panwas, maka untuk kantor, fasilitas kantor, serta kendaraan dinas bisa disediakan oleh pihak pemerintah daerah. “Kalau Pemda mau menghemat, Pemda bisa sediakan kantor dan kendaraan dinas supaya Panwas tidak perlu ada biaya sewa lagi,” ujar Adhi.



Selain anggaran yang dibutuhkan, sambung Adhi, juga dibutuhkan personil PNS yang akan memfasilitasi Panwas kabupaten/kota dan Panwascam. “Minta dari Pemda untuk diperbantukan di sekretariat. Satu hal yang juga berbeda dengan Pilkada sebelumnya, saat ini pengawas sudah sampai ke tingkat TPS. Jadi di tiap TPS ada pengawas TPS,” pungkasnya.



Penulis: Pratiwi

Foto: Zain/Haryo

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu