• English
  • Bahasa Indonesia

Kepada HMI Jambi, Bagja Sampaikan Lima Catatan Pilkada 2020

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja/Foto: Robi Ardianto (Humas Bwaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan lima catatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemik covid-19. Hal ini menurutnya sebagai cara menuju pelaksanaan pilkada yang aman, sehat, dan berkualitas.

"Faktor keselamatan, baik keselamatan bangsa dan demokrasi seperti dua sisi mata uang yang saling berhubungan. Jangan sampai keselamatan mengorbankan demokrasi atau demokrasi mengorbankan keselamatan atau kesehatan (keduanya berjalan beriringan)," katanya saat memberikan sambutan dalam diskusi daring Sekolah Pemilu dan Demokrasi HMI Cabang Jambi, Sabtu (22/8/2020).

Catatan kedua, kata dia, soal infrastruktur hukum yang jelas. Bagja mengungkapkan, Bawaslu mengumpulkan informasi hukum kepemiluan yang dapat diakses melalui saluran JDIH masing-masing lembaga baik KPU dan Bawaslu.

Catatan ketiga, lanjut dia, soal komitmen semua pihak dalam menjalankan pilkada di tengah pandemik. Dia berharap tidak ada pihak yang saling menjatuhkan satu dengan lainnya.

"Jangan sampai ada pihak saling sandung-menyandung dalam pilkada. Misalnya parpol, tim kampanye, bahkan calonnya tidak mengerti alat pelindung diri apalagi peserta kampanye tidak menggunakan masker atau APD yang proporsional, sebab itu akan menjadi masalah besar penyelenggaraan pilkada ditengah pandemik," tuturnya.

Catatan keempat, Bagja menyatakan soal distribusi logistik yang cepat dan tepat waktu. "Jangan sampai nanti proses bidding logistik (lelang) belum ada (belum dilaksanakan), tetapi tahapan kampanye sudah dimulai. Itu hati-hati, korbannya adalah Panwascam sampai KPPS, apalagi sampai tidak ada alat pelindung diri pada saat tahapan pungut hitung," tegas Bagja.

Selain keempat catatan tersebut, Bagja menambahlan satu catatan yang kelima yaitu soal kesinambungan pemerintah daerah. Menurutnya, pelaksana tugas (Plt) yang menjabat kepala daerah tidak lebih dari satu tahun.

"Kesinambungan pemerintahan daerah, sehingga tidak ada lagi Plt yang menjabat lebih dari satu tahun karena seharusnya Plt cukup enam bulan dalam keadaan demokrasi yang baik," katanya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu