• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Koordinasikan Persiapan Pelaksanaan PSU Bersama Kapolda Sumut

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat bertemu Kapolda Sumut dalam kunjungan ke Markas Polda Sumut, Kamis 22 April 2021

Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melakukan koordinasi dan memperkuat sinergi dengan Polda Sumatra Utara (Sumut) dalam menghadapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di tiga daerah di Sumut. Bawaslu telah melakukan sejumlah persiapan untuk mengawasi PSU di Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Mandailing Natal.

Dia menyatakan pengawas pemilu di tiga wilayah yang menggelar PSU telah siap untuk mengawasi pelaksanaan PSU pada Sabtu, 24 April 2021. "Persiapan dalam aspek penanganan pelanggaran, Bawaslu telah menyelenggarakan bimbingan teknis bagi jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Fritz dalam kunjungan ke Markas Polda Sumut, Medan, Sumut, Kamis (22/4/2021).

Dalam rangka 'monitoring' situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksaan PSU, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam 1 Bukit Barisan Mayor Jendral TNI Irwansyah telah berkunjung ke tiga wilayah di Sumut yang akan melaksanakan PSU.

Adapun PSU tiga Kabupaten di Sumut yang akan dilaksanakan pada 24 April 2021 yaitu Kabupaten Mandailing Natal sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Labuhanbatu sebanyak 9 TPS dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 TPS.

Sebagai informasi, PSU di Labuanbatu terjadi karena adanya pelanggaran besarnya pengguna hak pilih dalam DPTb di Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan rantau utara, Kecamatan Pangkatan, Kecamatan Bilah hilir. Sementara PSU di Labuhanbatu Selatan terjadi karena adanya segel dan locis kotak suara dalam keadaan rusak (tidak tersegel) yang terjadi di TPS 001, 003, 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat.

Lalu adanya penggunaan formulir model C. Pemberitahuan KKW atas pemilih yang tidak hadir di TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgomba, serta penggunaan surat suara terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT namun telah meninggal, pindah, dan sedang menjalani masa tahanan di TPS 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba. Sedangkan PSU di Mandailing Natal terjadi karena adanya penggelembungan perolehan suara di beberapa kecamatan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu