• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Apresiasi Hasil Kerja Penyelenggara Pemilihan di Banten

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Banten, Rabu, (03/02/2021).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberi apresiasi kepada penyelenggara pemilu di Banten yang telah menggelar Pilkada Serentak 2020. Pesta demokrasi yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu dianggap telah berjalan dengan baik, aman dan lancar.

"Terima kasih telah menyelengarakan dan mengawasi tahapan pilkada dengan baik. Ke depan saya harap perlu ada perbaikan kearah yang lebih baik lagi, baik dari segi aturan maupun pelaksanaan dari aturan tersebut," katanya saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Banten, Rabu, (03/02/2021).

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menuturkan, ada beberapa yang harus menjadi perhatian dan masukan. Perlu adanya aturan lebih lanjut untuk mengatur beberapa permasalahan yang dihadapi dilapangan. Salah satunya terkait permasalahan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak dapat diakses Bawaslu.

"Bawaslu membutuhkan itu untuk menganalisa data pemilih, ini perlu diatur kedepannya" jelasnya.

Ia menambahkan, terkait proses penindakan pelanggaran, ada celah yang sulit dilakukan oleh tim penindakan pelanggaran. Bawaslu tidak bisa menghadirkan terlapor atau saksi untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Sehingga hal ini menjadi kendala bagi Bawaslu dalam mengoptimalkan proses penanganan pelanggaran,

"Tidak ada aturan yang menyebutkan Bawaslu jika diperlukan dapat memaksa menghadirkan terlapor dan saksi, begitu juga dengan penyitaan alat bukti," imbuhnya.

Selain, sambungnya, perlunya pengaturan sanksi pidana bagi pejabat daerah yang melanggar aturan sebagaimana yang tertuang dalam uu pemilihan pasal 173, karena saat ini untuk pejabat daerah yang melakukan pelanggaran, sanksi pidananya hilang atau tidak ada," pungkasnya.

Ketua Tim Kunjungan Komisi II DPR RI, Syamsurizal memaparkan, tujuan kegiatan tersebut merupakan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Para wakil rakyat berupaya menyerap aspirasi dari penyelenggara pemilu dan masyarakat terkait kekurangan pelaksanaan pesta demokrasi akhir tahun lalu.

"Hasil dari kunjungan ini akan dijadikan bahan pertimbangan Komisi II dan tindak lanjut untuk kerja berikutnya," katanya pada saat memimpin jalannya pertemuan.

Hadir pada kesempatan tersebut jajaran Anggota Bawaslu Banten, Ketua KPU Provinsi Banten dan Anggota, Ketua Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada, dan Ketua KPU Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada.

Teks dan Foto : Humas Provinsi Banten

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu