• English
  • Bahasa Indonesia

Cek Kesiapan PSU di Labuanbatu dan Labusel, Fritz Minta Panwas Cermati Data Pemilih

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) memberikan arahan kepada jajaran pengawas pemilu di Labuanbatu, Jumat (23/4/2021)/foto: Humas Bawaslu RI

Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengecek kesiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Labuanbatu dan Kabupaten Labuanbatu Selatan (Labusel). Dia memastikan jajaran pengawas pemilu hingga tingkat TPS telah siap mengawasi PSU yang akan dilakukan pada Sabtu, 24 April 2021.

Saat mengunjungi Kantor Bawaslu Labuanbatu, Fritz mendapatkan laporan pengawas pemilu tengah mengawasi distribusi logistik dari desa/kelurahan ke TPS. Dilaporkan juga, pengawas pemilu tengah mengawasi distribusi C6 atau surat undangan pemilih.

Lantas dia meminta kepada jajaran pengawas pemilu agar melakukan pencermatan data pemilih. "Bawaslu Labuanbatu harus pastikan Pengawas TPS mendapatkan salinan daftar pemiih tetap (DPT)," tegas Fritz di Kantor Bawaslu Labuanbatu, Sumatera Utara, Jumat (23/4/2021).

Bergeser ke Kota Pinang, Fritz juga melakukan supervisi Persiapan pengawasan PSU Pemilihan Bupati Labuhan Batu Selatan 2020. Selain mengunjungi dan memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Labusel, Fritz juga mengunjungi KPU Labusel.

Dalam kesempatan tersebut, Fritz dan Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi bersama jajaran kepolisian, serta media turut menyaksikan pemusnahan surat suara dengan cara dibakar. Surat suara yang dimusnahkan merupakan kelebihan surat suara yang dikirimkan oleh percetakan dan surat suara rusak.

Sebagai informasi, PSU di Kabupaten Labuhanbatu dilaksanakan sebanyak 9 TPS dan PSU di Kabupaten Labusel sebanyak 16 TPS. PSU di Labuanbatu terjadi karena adanya pelanggaran besarnya pengguna hak pilih dalam DPTb di Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan rantau utara, Kecamatan Pangkatan, Kecamatan Bilah hilir.

Sementara PSU di Labusel terjadi karena adanya segel dan locis kotak suara dalam keadaan rusak (tidak tersegel) yang terjadi di TPS 001, 003, 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat. Lalu adanya penggunaan formulir model C. Pemberitahuan KKW atas pemilih yang tidak hadir di TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgomba, serta penggunaan surat suara terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT namun telah meninggal, pindah, dan sedang menjalani masa tahanan di TPS 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu