Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bertempat di Aston Bogor Hotel & Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) menggelar Sosialisasi Buku Saku Pajak bagi Bendahara di lingkungan Bawaslu Tahun 2017.
Hadir pada kegiatan ini, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, Kepala Biro Administrasi Dermawan Adhi Santoso, Kepala Bagian Keuangan Pakerti Luhur, serta dihadiri Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi, Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi, Staf Pengelola Pajak Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Setjen Bawaslu RI selaku peserta.
Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro menyampaikan maksud kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman bagi Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu bagi kewajiban perpajakan, serta meningkatnya ketertiban dan kepatuhan pemungutan dan memotongan pajak dilingkungan Bawaslu RI sesuai peraturan perpajakan.
Gunawan mengatakan bahwa sistem perpajakan di Bawaslu masih belum sempurna. Karena itu, sambung dia, semua harus mendorong dan mewujudkan sistem perpajakan di lembaga Bawaslu agar lebih baik lagi. Menurut Gunawan, siapapun yang pengelola sebuah lembaga negara harus taat pajak. Begitu juga dengan orang-orang yang mengelola lembaga pengawas pemilu yang diwajibkan pula mentaati pembayaran pajak.
Dia juga mengatakan, perpajakan harus dibarengi dengan rasa ikhlas. Jangan sampai orang dipotong uangnya untuk pajak tapi orang yang bersangkutan tidak ikhlas. Gunawan kedepan berharap, siapapun yang bekerja di lembaga pengawas pemilu ketika dipotong pajak, maka yang bersangkutan mempunyai pemikiran bahwa dia harus taat dan wajib bayar pajak.
Oleh karenanya, Gunawan meminta para peserta yang mengikuti Sosialisasi Buku Saku Pajak ini dapat mempelajari dan memahaminya dengan benar dan dapat mengimplementasikan terkait perpajakan ini secara baik dan teap di satuan kerja masing-masing.
Ia juga menghimbau, para Bendahara yang tergabung di Bawaslu harus tegas dalam pemotongan pajak. Karena tidak ada orang yang tidak dipotong pajak. Selain itu kebiasaan menunda pembayaran pajak harus dihilangkan. “Ketika waktunya membayar pajak, ya bayarkan jangan sampai ditunda-tunda karena akan menghambat negara dalam mengelola perpajakan,” tegas Gunawan.
Diakhir sambutan, Gunawan menginginkan Bawaslu menjadi lembaga yang terbaik dalam mengelola perpajakan. “Kita harus tepat waktu dalam perpajakan. Kita buktikan bagaimana caranya supaya Bawaslu ini bisa dianggap sebagai insitusi yang taat pajak oleh pemerintah ataupun negara. Sebesar apapun organisasinya, sebesar apapun lembaganya yang penting kita harus taat pajak. Bawaslu harus taat pajak,” tutup Gunawan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengajak seluruh keluarga besar lembaga pengawas pemilu untuk menjadi orang bijak dan taat pajak. “Slogan orang bijak pasti taat pajak yang telah lahir sejak dulu harus kita tanamkan di lingkungan lembaga pengawas pemilu,” kata Rahmat.
Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut, lembaga negara yang berkontribusi terhadap kas negara harus mentaati perpajakan.
Rahmat Bagja juga meminta kepada peserta yang hadir untuk dapat mengikuti Sosialisasi Buku Saku Pajak ini dengan seksama sampai selesai dilaksanakan. Tentunya, lanjut dia, hasil dari kegiatan Sosialisasi ini dapat di implementasikan dengan baik setelah sesampai di Provinsi masing-masing.
Penulis/foto: Irwan