• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Siapkan SE Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pilkada

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan arahan dalam Grup Diskusi Terpumpun Pengelolaan dan Pemulihan Aset Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu merumuskan surat edaran (SE) pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada bersama Bawaslu Provisi se-Indonesia. Hal ini demi adanya perbaikan dan pengaturan sesuai kondisi terkini.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan sebenarnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hanya saja aturan tersebut, ulas Dewi, masih perlu dilakukan perbaikan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dalam mendefinisikan barang dugaan pelanggaran ini harus betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan Bawaslu, yaitu tentang penanganan pelanggaran baik itu pelanggaran tindak pidana; pelanggaran administrasi; kode etik; dan pelanggaran hukum lainnya. Sumber pelanggaran itu sendiri ada yang bersumber dari temuan dan laporan," katanya dalam acara Grup Diskusi Terpumpun Pengelolaan dan Pemulihan Aset Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Dewi menjelaskan dalam Perbawaslu 19/2018 telah diatur konsep pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan (pillada) misalnya barang dugaan pelanggaran hasil pengawasan atau laporan. Menurut dia, setelah dijadikan alat bukti, maka barang tersebut dilakukan pengambilalihan dan diserahkan kepada unit pengelola.

Soal penyimpanannya, lanjut Dewi, barang dugaan pelanggaran bisa disimpan di tempat lain atau di kantor Bawaslu. "Kalau jumlahnya banyak seperti kasus dugaan politik uang di Lampung yang buktinya adalah gula dalam jumlah banyak, kalau saya tidak salah sampai satu ton itu disimpannya dimana tidak mungkin di kantor Bawaslu daerah yang memiliki tempat terbatas untuk penyimpanan," jelasnya.

Dia melanjutkan, pemeriksaan atau pengawasan barang tersebut dilakukan dua minggu sekali. Lalu terhadap barang, Dewi menyatakan empat opsi menyesuaikan kondisi. Pertama, pengembalian kepada pemilik jika laporan atau temuan tidak terbukti. Kedua, pemusnahan. Ketiga, pengeluaran. Keempat, pemulihan aset. "Hanya saja apakah bisa kita serta merta melakukan pemusnahan, apakah kita punya hak atau kewenangan untuk melakukan pemusnahan itu yang perlu kita tegaskan dalam diskusi kita kali ini," tegasnya.

Dewi juga menjelaskan barang dugaaan dalam kerangka penanganan pelanggaran pemilu ada empat macam, yakni barang dugaan pelanggaran adminitrasi, ada barang dugaan tindak pidana,  barang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau pilkada, dan barang dugaan pelanggaran hukum lainnya.

"Kategori barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan selama penyelenggaraan pemilu ada empat jenis yaitu berkas atau dokumen, elektronik, konsumtif, dan uang," sebutnya.

Dalam diskusi tersebut Bawaslu juga meminta masukan dari berbagai lembaga seperti kejaksaan, kepolisian, kementerian keuangan, dan pihak terkait lainnya. Perumusan pengaturan diharapkan dapat bisa rigid sekaligus menghadirkan keadilan yang berkepastian hukum.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu