• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Pemilu 2014 ke Publik

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan hasil Pengawasannya kepada publik, di Jakarta, Rabu (10/12). Dalam paparannya, Bawaslu menyampaikannya dalam rangka ingin mendapat masukkan dari masyarakat untuk perbaikan pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada 2015 mendatang.

“Masyarakat terpolar menjadi dua dalam melihat hasil pemilu. Ada yg menilai, penyelenggara pemilu sudah sesuai harapan. Tetapi ada juga yg menilai pengawasan belum sebagaimana yang diharapkan. Kami harapkan masukan kepada Bawaslu untuk perbaikan Pengawasan Pemilu ke depan,” tutur Ketua Bawaslu, Muhammad.

Dalam presentasinya, Bawaslu menjelaskan bahwa pengawasan day by day sudah dilaksanakan oleh Bawaslu, mulai dari Pemilu Legislatif hingga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mulai dari tahapan pencalonan hingga tahapan terakhir yakni pelantikkan.

“Dari pencalonan kami sudah upayakan untuk berbuat maksimal dan memastikan agar calon yang memenuhi syarat agar jangan sampai tidak lolos. Begitupun juga pemilih. Bahkan, pada tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu memberikan tiga kali rekomendasi penundaan, untuk benar-benar mendapatkan kualitas daftar pemilih yang baik,” tutur Koordinator Divisi Pengawasan, Daniel Zuchron.

Dalam hal sengketa Pemilu, Bawaslu juga telah menyelesaikkan seluruh sengketa pemilu yang masuk ke Bawaslu. Sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Begitu juga dengan penanganan pelanggaran. Bawaslu sudah menindaklanjuti seluruh laporan dan temuan pelanggara kepada instansi terkait. Meskipun ada yang tidak ditindaklanjuti, hal tersebut dikarenakan syarat formil yang tidak lengkap.

Namun, Bawaslu memberikan sedikit perhatian kepada Sentra Gakkumdu di tingkat pusat. Menurut Nelson, Sentra Gakkumdu belum maksimal dalam menindaklanjuti tindak pidana Pemilu. Beberapa rekomendasi Bawaslu, bahkan tidak ada yang ditindaklanjuti oleh Kepolisian dengan berbagai alasan. Kesepahaman tersebut, masih akan menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Salah satu strategi pengawasan yang dianggap berhasil adalah Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu. Gerakan moral masyarakat ini, mampu melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak dan kesadaran aktif untuk melaksanakan pengawasan pemilu.

“Melibatkan masyarakat adalah memanusiakan rakyat itu sendiri. Melibatkan masyarakat, maka mereka dapat mengawal pilihannya itu sendiri. Dalam hal ini, Bawaslu wajib melibatkan hak-hak ini. Oleh karena itu kami membuat awaslupadu (pengawasan partisipatif),” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Nasrullah.

Selain melibatkan masyarakat sipil, Bawaslu juga melibatkan beberapa lembaga negara yang memiliki perhatian dalam pengawasan. Misalnya, dalam mengawasi dana kampanye, Bawaslu membentuk gugus tugas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dalam mengawasi penyiaran, Bawaslu membentuk gugus tugas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

 

Penulis                                               : Falcao Silaban

Foto dan Dokumentasi                      : Hendru Wijaya/Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu