• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Raja Ampat Rekomendasikan 11 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek. Foto: Humas Bawaslu Raja Ampat

Papua Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Raja Ampat kembali rekomendasikan 11 kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Para abdi negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat diduga memberikan dukungan kepada Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui postingan di akun media sosial facebook. Para ASN mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon kepala daerah. Lalu ada juga ASN yang hadir pada kegiatan Ramah-tamah yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon.

"Pelanggaran tersebut merupakan temuan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Setelah dilakukan analisa dan kajian terhadap keterangan terlapor, keterangan saksi dan alat bukti maka Bawaslu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan sejumlah 11 berkas rekomendasi kepada KASN RI untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," papar Markus di Waisai Papua Barat, Rabu (9/9/2020).

Dia mengungkapkan latar belakang 11 ASN tersebut bermacam-macam. Diantaranya ada yang berstatus sebagai tenaga pendidik disalah satu Sekolah Dasar, ada yang bekerja di salah Satu OPD. Kemudian ada pula yang menjabat sebagai kepala dinas, Kepala Distrik, serta pegawai pada Setda Kabupaten Raja Ampat.

Markus memaparkan berdasarkan Pasal 6 huruf (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa “Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi: h. Profesionalisme, netralitas, dan Bermoral Tinggi”. Lebih lanjut pasal 11 huruf c menyatakan: “Etika terhadap diri sendiri meliputi: c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, Maupun golongan”.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan: “ Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian.

Pada pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan permintaan bahan keterangan dan klarifikasi terhadap 15 ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang semuanya telah ditindak lanjuti kepada KSAN.

Sementara itu masih terdapat beberapa ASN Pemda Raja Ampat yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Saat ini Bawaslu Raja Ampat sedang mendalami kasusnya dan mengumpulkan bukti, apabila sudah terpenuhi maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis: Mario Wiran (Humas Bawaslu Raja Ampat)
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu