• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Minta Regulasi Pilkada Tidak Terlambat

Pimpinan Bawaslu Nasrullah bersama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Akbar Ali dan peneliti dari CSIS Arya Fernandez memberikan materi pada diskusi publik di Gedung Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu menyarankan regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada segera tuntas. Pasalnya regulasi ini kerap menimbulkan benturan dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Nasrullah dalam kegiatan diskusi publik di Gedung Bawaslu, Jumat (18/3).

 

Menurut Nasrullah, jangan sampai regulasi belum ada sementara tahapan sudah akan berjalan. Apalagi saat ini Anggota DPR sudah memasuki masa reses. “Regulasi ini sering kali terlambat. Alhasil ketika pelaksanaan, kegiatan jadi terhambat,” ujar Nasrullah.

 

Mengenai substansi, Nasrullah juga mengatakan ada beberapa poin yang perlu disoroti dalam revisi UU Pilkada. Terkait pencalonan, Nasrullah mengharapkan agar proses pencalonan dikembangkan pola yang menarik partisipasi masyarakat untuk maju agar tidak ada lagi calon tunggal di kemudian hari.

 

“Setiap partai politik (parpol) memiliki hak untuk mengajukan calon, terutama yang memiliki kursi di DPR. Jika yang tidak memiliki kursi di DPR bisa berkoalisi. Parpol juga harus lebih terbuka dalam mengusungkan calon sehingga akan banyak yang berlomba untuk maju,” jelasnya.

 

Nasrullah juga menegaskan setiap parpol harus menyeleksi kembali calon yang akan diusung. Jangan sampai memiliki rekam jejak yang negatif seperti yang terjadi di Ogan Ilir, bupati yang baru dilantik ternyata pecandu narkoba.

 

Dalam hal kampanye, Bawaslu merekomendasikan kampanye dikembalikan ke peserta Pemilu dan tidak lagi ke KPU. Kampanye harusnya ditanggung peserta Pemilu itu sendiri agar semarak Pemilu bisa terwujud.

 

“Pemilu legislatif dan presiden terkesan ramai namun tidak tertib. Pilkada 2015 tertib namun tidak ramai. Untuk Pilkada 2017, coba diarahkan ramai namun tertib. Kembalikan ke peserta namun buat aturan yang tegas,” kata Nasrullah.

 

Sementara Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Akbar Ali mengatakan, saat ini draft revisi UU Pilkada dalam proses pembahasan di pihak pemerintah telah selesai. Berkaitan dengan jadwal tahapan di PKPU akan menyesuaikan dengan hasil revisi UU Pilkada. “Diupayakan segera selesai. Bulan April akan masuk pada sidang DPR,” ujarnya.

 

Penulis/Foto: Pratiwi/Hendru

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu