• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ingatkan Jajaran KPU Daerah Soal Kerawanan Saat Pungut dan Penghitungan Suara

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Bimtek Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolahan Suara dan Penetapan Perolehan Kursi Serta Calon Terpilih dalam Pemilu Serentak 2024 pada Minggu, (4/2/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah untuk mewaspadai kerawanan-kerawanan yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Dia merefleksikan kasus yang terjadi pada Pemilu 2019, yang mungkin bisa terjadi di Pemilu 2024.

Bagja membagi kerawanan ini menjadi tiga fase yaitu sebelum pemungutan suara dan masa tenang; pelaksanaan pemungutan suara; dan saat setelah pemungutan suara. Menurutnya menuju masa tenang, penyelenggara akan semakin was-was sebab bagi Bawaslu masa tenang adalah masa yang tidak tenang.

"Di situ lah serangan fajar dan serangan malam, dengan itu teman-teman juga akan deg-degan apakah logistik kurang atau engga, 'plan' a, b, dan c bagaimana. Maka dari itu sama-sama kita bertukar informasi kalau ada masalah,” ungkap Bagja dalam Bimtek Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolahan Suara dan Penetapan Perolehan Kursi Serta Calon Terpilih dalam Pemilu Serentak 2024 pada Minggu, (4/2/2024).

Selain itu Bagja juga menjabarkan beberapa permasalahan pada tahap ini yang terjadi pada Pemilu 2019 seperti terdapat formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) yang belum terdistribusi, masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK), masih terdapat Kegiatan Kampanye dimasa tenang dan masih kurangnya aturan jelas terkait dengan kerja sama antara Penyelenggara Pemilu dan SATPOL-PP khususnya kaitan dengan Anggaran Penurunan Alat Peraga Kampanye.

Pada tahap pelaksanaan pemungutan suara, Bagja mencatat beberapa hal yang menjadi kerawanan bagi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) seperti TPS dibuka dan ditutup tidak tepat waktu, logistik yang masih belum siap di TPS, surat suara kurang, dan surat suara yang tertukar.

“Jadi, 10 persen terjadi pelanggaran administrasi KPPS. Contohnya, KPPS tidak disumpah oleh ketua KPPS, seharusnya ada pengambilan sumpah. Kedua, tidak dihitung lagi surat suaranya. KPU Depok pada 2019 tertukar surat suara dapil DPRDnya,” kata dia.

Pascapemungutan suara, Bagja juga mengingatkan soal kekeliruan atau kurangnya pemahaman pada pengisian formulir C1 (sertifikat hasil) Plano & salinan C1 hologram. Selain itu dia juga mewaspadai jumlah formulir yang banyak untuk lima Jenis Pemilihan mengakibatkan kurangnya konsentrasi dan kelelahan pada pengawas TPS maupun KPPS dalam mengisi formulir. Meski saat ini KPPS dipermudah dengan disediakannya, printer dan scanner, namun Bagja tetap mengingatkan hal tersebut masih mungkin menjadi kerawanan.

“Karena dengan komputer saja, kita perlu colokin dll, apalagi nanti kalau ada yang hang atau gimana, nah itu sudah terpikirkan belum? Kami sudah mengingatkan, untuk kalau ada nanti printer atau scanner di TPS masing-masing. Ini juga, kerawanan sendiri,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Bagja juga menyampaikan pentingnya Pengawas TPS (PTPS) di saat pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, kritik Bawaslu harus dianggap dukungan karena memiliki tujuan yang sama untuk membantu menyelenggarakan Pemilu.

“Kami harapkan juga kerja samanya jika terjadi pendapat yang berbeda, dituliskan di formulir keberatan. Tidak usah kemudian terjadi perdebatan hingga memakan waktu. Karena waktu terus bergulir, karena yang kita hadapi sama. Kita ini adalah kawan seperjuangan, karena kita di rumah yang sama, rumah penyelenggara,” tuntas Bagja.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Bhakti Satrio W

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu