• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Hadiri Uji Publik Rancangan PKPU

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan uji publik rancangan perubahan Peraturan KPU jelang Pilkada serentak 2018. Uji publik PKPU ini digelar di Ruang Rapat Utama KPU, Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta, Selasa (30/5/2017).

PKPU yang dibahas diantaranya PKPU tentang program, tahapan dan jadwal, pencalonan, pemutakhiran data dan daftar pemilih, logistik, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta pemilihan di daerah khusus.

Uji publik PKPU ini dihadiri Badan Pengawas Pemilu, sejumlah perwakilan masyarakat seperti diantaranya Lingkar Madani Indonesia, Perludem, Komite Pemilihan Indonesia (Tepi), dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), perwakilan Partai Politik, dan pihak dari Pemerintah.

Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam kesempatan ini mengatakan bahwa uji publik dilakukan untuk kodifikasi peraturan KPU. Kodifikasi tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemilu lebih mudah nantinya.

Arief juga mengatakan, pada 2017 hingga 2020 pihaknya akan marathon dalam melaksanakan Pilkada dan Pemilu, dimulai pada Pilkada 2017 yang terdapat beberapa daerah belum selesai Pilkadanya karena masih akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas putusan Mahkamah Konstitusi dan rekomendasi Panwas. Kemudian, lanjut Arief, pada 2018 akan dilangsungkan Pilkada gelombang III di 171 wilayah, lalu dilanjutkan pemilu nasional terdiri dari legislatif dan presiden pada 2019 serta Pilkada lagi pada Tahun 2020.

Menurut Arief, ada beberapa peraturan KPU yang semula dibuat di beberapa peraturan sempat dilakukan perubahan. Sehingga satu jenis kegiatan diatur dalam lebih dari satu peraturan KPU. Karena adanya perubahan tersebut, KPU ingin membuat peraturan yang bukan hanya dipahami oleh penyelenggara pemilu melainkan dipahami juga oleh peserta pemilu.

“Regulasi tentang kepemiluan harus dipahami semua pihak, baik penyelenggaranya maupun pesertanya,” kata Arief.

Oleh sebab itu, lanjut Arief, KPU melakukan kodifikasi untuk peraturan tersebut, misalnya peraturan pemungutan dan penghitungan suara yang tertuang di draf PKPU Nomor 10 dan PKPU Nomor 14, jadi nanti terkait penghitungan dan pemungutan suara hanya perlu membaca satu peraturan pemilu saja.

Sementara, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan masukan Bawaslu terkait PKPU yang diuji publik ini. Fritz mempertanyakan apakah pada tahapan pencalonan melaporkan harta kekayaan merupakan akuntabilitas. Selanjutnya, pada pasal 53 PKPU, misalnya ketika ada peraturan SOTK yang tidak memuat masalah hukum, namun secara faktual mungkin memiliki masalah hukum didaerah lain, apakah PKPU ini bisa mengakomodir hal tersebut?
Penulis/foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu