Jakarta, Bawaslu - Kesepakatan empat lembaga negara yaitu Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran, rupanya tidak diindahkan partai politik (parpol). Padahal, SKB tersebut sudah ditandatangani petinggi empat lembaga negara itu di Gedung Bawaslu, Jl. M. H. Thamrin Jakarta, Jumat sore, seminggu yang lalu.
Ketika melakukan sosialisasi bersama terkait SKB penghentian iklan kampanye parpol di media elektronik pada Kamis (7/3) di Gedung KPI, Jakarta, Ketua Bawaslu, Muhammad mengultimatum parpol yang tidak mengindahkan Kesepakatan tersebut. SKB yang memuat sembilan poin itu untuk menghentikan iklan kampanye parpol di media elektronik. Batas waktu yang diperbolehkan untuk beriklan yaitu tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014.
Partai politik, kata Muhammad, wajib mematuhi kesepatan tersebut. Jika tidak, maka Bawaslu berjanji akan mempublikasikan kepada masyarakat terkait sikap parpol yang tidak mentaati hal itu. “Kami akan mencari waktu yang tepat untuk segera merilis kepada masyarakat Indonesia terhadap parpol yang membangkang terhadap SKB ini,” ujarnya.
Menurut Muhammad, melalui SKB ini diharapkan parpol dapat menahan diri dari berbagai macam bentuk iklan di media massa, sebelum masa kampanye terbuka, yakni tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014. Dengan begitu, maka akan tercipta suasana politik yang kondusif.
Meskipun dinilai sudah terlambat, namun SKB tersebut diharapkan menjadi instrumen yang efektif untuk menekan berbagai bentuk iklan politik yang bermunculan di media elektonik. SKB tersebut bukan sebagai alat untuk menghukum parpol dan lembaga penyiaran, melainkan alat pencegahan terhadap berbagai bentuk iklan politik yang sudah meresahkan masyarakat. “Kami (gugus tugas, red) tidak ingin menghukum atau membatasi lembaga penyiaran maupun parpol, tetapi lebih pada koridor pencegahan,” tambah Muhammad.
Sementara itu, Ketua KPI, Judhariksawan mengatakan, lembaga penyiaran merupakan lembaga publik yang menggunakan spektrum publik, dan harus bertanggung jawab kepada publik. “Kami menghimbau agar lembaga penyiaran lebih memberikan porsi iklan layanan masyarakat (ILM) sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat, dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan begitu, lembaga penyiaran telah melaksanakan tanggung jawabnya kepada publik,” ungkapnya. *** (hms/fs/sap)