Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Hasil penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan tidak diteruskan ke proses penuntutan. Pertimbangannya, terdapat perbedaan keterangan dari Anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu tanggal 16 Mei 2018 dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.
“Sangat drastis, 180 derajat. Intinya ketika sampaikan di BAP Kepolisian, (Anggota KPU RI Wahyu Setiawan) menyampaikan bahwa kasus PSI ini belum memenuhi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Ini yang menjadikan akhirnya polisi ambil kesimpulan tidak dilanjutkan pada proses penuntutan,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Hadir pula pada konferensi pers Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin, serta Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran (TLP) Yusti Erlina.
Pascatemuan Bawaslu Nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 yang diteruskan kepada Bareskrim Polri tanggal 17 Mei 2018, Bareskrim telah melakukan penyidikan dalam jangka waktu 14 hari sebagaimana ketentuan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam masa 14 hari tersebut Bareskrim Polri telah memeriksa para pihak antara lain Ketua Bawaslu, Penemu, PSI, Ahli Bahasa, Ahli Pidana, dan KPU RI.
Abhan menjelaskan, penghentian kasus PSI merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri sebagaimana telah dirapatkan dalam Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu pada 30 Mei 2018.
Saat diklarifikasi oleh Bawaslu pada 16 Mei 2018, Anggota KPU Wahyu Setiawan menyampaikan keterangan diantaranya sebagai berikut:
Abhan mengatakan, keterangan KPU RI tersebut serta didukung dengan keterangan Ahli Bahasa, maka menguatkan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk meneruskan Temuan Nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 ke tingkat Penyidikan. Namun, berdasarkan Rapat Pembahasan Ketiga dalam Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari Penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat Penyidikan.
“Disampaikan (oleh Wahyu Setiawan) bahwa sampai saat ini KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai Kampanye di luar jadwal. Keterangan KPU tersebut sangat berbeda dengan keterangan KPU pada saat pemeriksaan di Bawaslu,” terang Abhan.
Bawaslu sangat menyesalkan adanya perbedaan keterangan oleh Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan. “Mengapa ada ketidakkonsistenan dalam pemberian keterangan padahal itu dibutuhkan kepastian hukum,” imbuhnya.