• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Lantik 97 PTPSLN dan 136 PKSK Kuala Lumpur

Prosesi pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (PTPSLN) serta 136 (seratus tiga puluh enam) orang Pengawas Kotak Suara Keliling (PKSK) Malaysia di Kantor KBRI di Kuala Lumpur, Rabu (24/1/2024).

Kuala Lumpur, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melantik 97 (Sembilan puluh tujuh) orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (PTPSLN) serta 136 (seratus tiga puluh enam) orang Pengawas Kotak Suara Keliling (PKSK) Malaysia di Kantor KBRI di Kuala Lumpur, Rabu (24/1/2024). Pelantikan tersebut dilakukan secara 'hybrid' (luring dan daring)

Dalam sambutannya, Bagja selain memberikan strategi pengawasan, juga menyampaikan potensi-potensi kerawanan yang terjadi saat proses pemungutan surat suara berlangsung. Di antaranya, ucapnya, yakni kerawanan daftar pemilih, seperti: kerawanan daftar pemilih seperti validitas sumber data pemilih di luar negeri; potensi data ganda yang memungkinkan pemilih dapat memberikan suara lebih dari sekali; potensi WNI yang tidak memiliki KTP elektronik atau paspor yang valid.

"Tidak semua perpindahan penduduk dari dan ke luar negeri tercatat baik di KBRI, kantor imigrasi, BP2MI, dan lembaga negara lainnya yang menyelenggarakan urusan perlindungan hak-hak warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri," kata Bagja.

Kemudian dari segi kerawanan logistik pemilu, lanjut Bagja, terjadi kekurangan logistik surat suara tambahan disebabkan turis/mahasiswa baru yang tidak membawa form A5 dan WNI lainnya yang tidak terdaftar di perwakilan RI. Lalu ada kerusakan, kelebihan, dan kekurangan surat suara luar negeri dan distribusi surat suara yang tertukar (salah kirim).

"Pernah terjadi surat suara Penang terkirim ke Singapura, surat suara Tawau dan Manila terkirim ke Hong Kong, dan surat suara Ankara terkirim ke Penang," ungkapnya.

Dan terakhir terang Bagja, beberapa kerawanan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN, semisal: buruh migran yang hendak memilih di TPS tidak bisa datang karena tidak diberi izin oleh atasan/perusahaan tempat mereka bekerja. Dokumen identitas buruh migran, seperti KTP/paspor/izin tinggal, ditahan oleh atasan/perusahaan.

"Hal ini menghambat buruh migran menyalurkan hak pilihnya," terangnya.

Selain itu, Dia juga menerima beberapa catatan yang diperoleh saat pertemuan/pembekalan Tim Bawaslu (RI)Pusat dengan PTPSLN dan Pengawas KSK, di Kuala Lumpur.

Di antaranya, dari total jumlah kebutuhan Pengawas TPS LN di Kuala Lumpur sebanyak 233 (dua ratus tiga puluh tiga) orang, sampai saat ini yang terpenuhi dan terlantik yaitu sejumlah 97 (sembilan puluh tujuh) orang sehingga masih perlu pemenuhan kebutuhan 126 (seratus dua puluh enam) PTPS LN.

"Pengawas KSK dibutuhkan sejumlah 139 (seratus tiga puluh sembilan) orang dan telah terpenuhi dan dilantik sejumlah 136 (seratus tiga puluh enam) orang, sehingga masih kekurangan Pengawas KSK sejumlah 3 (tiga) orang," ucapnya.

Oleh karena itu, dalam rangka pemenuhan jumlah kebutuhan PTPSLN dan Pengawas KSK kata Bagja, masih dilakukan dan diupayakan pemenuhan kebutuhan dengan perpanjangan rekrutmen sampai batas waktu 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara di Kuala Lumpur.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu