• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Persilakan Bapaslon TMS Ajukan Sengketa Proses Di Bawaslu

Ketua Bawaslu Abhan ketika melakukan konferensi pers secara daring di Media Center Bawaslu. Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan bakal pasangan calon (Bapaslon) yang nantinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU untuk mengajukan sengketa proses di Bawaslu. Penetapan paslon pilkada akan dilakukan KPU pada 23 September 2020.

“Silakan lakukan upaya hukum. Jangan kumpulkan massa pendukung ketika mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ujarnya dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Senin (7/9/2020).

Abhan menuturkan Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan sejak lama agar bapaslon tidak kerahkan massa pendukung. Massa diimbau tidak berkerumun ketika pendaftaran atau pun nanti saat mendaftar sengketa.

“Ini menjadi review atau evaluasi bagi penyelenggara. Karena akan ada potensi pengerahan masa berikutnya. Hal tersebut harus dicegah supaya menekan penyebaran Covid 19,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, hingga Senin (7/9/2020) terdapat beberapa calon perseorangan sedang lakukan upaya mengajukan sengketa di Bawaslu. Mereka merasa tidak puas dengan putusan KPU.

Sebanyak 69 sengketa permohonan telah masuk ke Bawaslu. Dengan rincian 10 peromohonan online melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sebanyak 59 permohonan langsung. 53 sengketa sudah masuk registrasi dan sudah ada 43 putusan sengketa.

“Masih ada 10 sengketa lagi sedang dalam proses. Saya harap bisa cepat selesai,” tuturnya.

Alumni Fakultas Hukum, Utrecht University, Belanda ini berharap semua kasus yang akan diajukan ke Bawaslu bisa diselesaikan terlebih dahulu ditingkat partai. Agar nantinya tidak menyulitkan proses pengajuan sengketa di Bawaslu.

Selain itu, Bagja menjamin proses pengajuan sengketa telah dilakukan sesuai dengan protokol Kesehatan. Pembacaan permohonan bisa dilakukan melalui daring. Sedangkan untuk pembuktian harus tatap muka. Namun jumlah orang yang berada di dalam ruangan akan dibatasi demi mencegah penyebaran Covid 19.

“Kami harapkan ada beberapa permasalahan yang muncul bisa diselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Fotografer: Muhtar
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu