Sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi” dan jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau (7) orang serta Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelur
Dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu dilakukan rekrutmen Pegawai dengan Perjanjian Kerja (Pegawai Non-PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dibuka adalah :
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan(Panwaslih) Aceh, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Aceh berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0718.C/K.BAWASLU/HK.01.01/XII/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslih Aceh.
Adapun ketentuan pendaftaran bisa dilihat pada dokumen berikut :
Hari ini adalah hari terakhir pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas/Panwaslu) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, maka terhitung pada 17 sampai 23 Juni 2017, Tim Seleksi akan menerima berkas pendaftaran.
Untuk itu, bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin menjadi Panwaslu untuk melengkapi berkas seperti melampirkan :
1. KTP dan KK harus dilegalisir oleh Dinas Dukcapil Setempat.