Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Supervisi di 5 Perwakilan RI dan Evaluasi Pemantauan Pengawasan Luar Negeri di 29 Perwakilan RI dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, Selasa (15/7). Hadir dalam evaluasi ini, Ketua Bawaslu, Muhammad, Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, Kepala Bagian SDM dan Tata Usaha Pimpinan Bawaslu, Roy Siagian, Tenaga Ahli Bawaslu, Ahsanul Minan dan Mulyadi, Tim Asistensi Bawaslu antara lain Novance Silitonga, Ahmad Irawan, Ahsan Djafar, Saparuddin, Sukri Samosir, Pokja Waslu LN antara lain, Umar Badarsyah, Teguh Rahardjo, Woro Sawitri, Suyoto Herjan, Aan Djaman, Sugiri, Gultom.
Kegiatan ini membahas antara lain evaluasi pelaksanaan supervisi di Hongkong, Sydney (Australia), Kuala Lumpur (Malaysia), Seoul (Korea Selatan), dan Jeddah (Arab Saudi).
Pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas mengatakan bahwa, Bawaslu melaksanakan evaluasi pelaksanaan superivisi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di luar negeri sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sehingga pada hasil rekapitulasi nanti Bawaslu dapat memberikan data yang berimbang. Endang menyinggung sejumlah media nasional yang sekarang sudah memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Media sekarang jarang ditemui media yang di tengah-tengah, sulit ditemui media yang bijak digaris tak berpihak. Banyak media sekarang sudah memihak salah satu pasangan calon bahkan ada akademisi itu menulis di beberapa koran sudah bergeser keilmuannya untuk memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Endang.
Selanjutnya Endang mengatakan, dalam rekapitulasi nasional peran Bawaslu sangat ditunggu karena Bawaslu berusaha menyampaikan apa adanya hasil supervisi, ditambah hasil pengawasan Panwaslu Luar Negeri terutama di 29 titik/perwakilan luar negeri.
“Hasil pengawasan sangat diperlukan sehingga ketika rekap nanti bila pasangan calon presiden dan wakil presiden mempermasalahkan, Bawaslu bisa menjawabnya,” jelasnya.
Selanjutnya Endang mencontohkan beberapa kendala seperti logistik via pos di beberapa tempat terlambat sehingga tidak memenuhi peraturan yang dibuat oleh KPU, yakni soal jangka waktu yang dipergunakan untuk mengirim via pos dan mengirimkan kembali hasil pilihannya. Bila yang mengirim itu tidak sesuai batas waktu dan besar jumlahnya (tidak signifikan) tentu itu menimbulkan masalah.
“Sebagai Pengawas Pemilu, harus cepat mengolah permasalahan-permasalahan kalau memang ada hal seperti itu, walaupun mungkin hanya pelanggaran adminsitrasi, namun kecepatan penanganan bisa dilaksanakan dan disampaikan kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini PPLN,” tegasnya.
Penulis : Christina Kartikawati
Editor : Falcao Silaban