Ditulis oleh Andrian Habibi pada Rabu, 29 Januari 2020 - 08:45 WIB
Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menerangkan, potensi pembatalan sebagai calon peserta Pilkada 2020 tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri sesuai Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Ditulis oleh Bhakti Satrio pada Rabu, 8 Januari 2020 - 12:27 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang Pilkada 2020, terhitung hari ini, Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana.
Ditulis oleh irwan pada Sabtu, 21 Desember 2019 - 15:11 WIB
Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada tentang sanksi hukum bagi pemberi dan penerima dalam politik uang, Ketua Bawaslu Abhan tak ingin masyarakat menjadi pelaku dan korban.
Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Senin, 25 November 2019 - 17:44 WIB
Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemerintah yang saat ini sedang menggaungkan omnibus law (penggabungan beberapa UU) menjadi momentum perbaikan regulasi kepemiluan. Koordinator Hukun, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu tingkat kabupaten/kota wajib berperan melakukan fungsi pengawasan Pilkada Serentak 2020.
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Selasa, 12 November 2019 - 15:49 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan keterangan dalam sidang judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada. Bawaslu berkedudukan sebagai pihak terkait dalam sidang Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Ditulis oleh Rama Agusta pada Rabu, 6 November 2019 - 12:35 WIB
Bengkulu Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan perbedaan durasi penanganan dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang biasa disebut UU Pilkada.
Ditulis oleh Rama Agusta pada Rabu, 23 Oktober 2019 - 16:38 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menghadiri sidang perkara Nomor 48/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda keterangan pihak termohon dari pihak DPR, Kemendagri, Kemenkumham, dan presiden.