Ditulis oleh Robi Ardianto pada Selasa, 18 Juni 2019 - 21:18 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan KPU Maluku Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dengan perkara nomor 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Ikbal H Djabid yang merupakan calon legislatif (caleg) anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Malut.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Selasa, 18 Juni 2019 - 19:58 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu saat rekapitulasi di PPK Kecamatan Pujut untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Selasa, 18 Juni 2019 - 18:56 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan terlapor KPU Kota Depok tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi anggota majelis Rahmat Bagja dan M Afifuddin.
Ditulis oleh Rama Agusta pada Senin, 17 Juni 2019 - 21:14 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan KPU Kota Manado terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme rapat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilu di tingkat kecamatan.
Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Senin, 17 Juni 2019 - 20:46 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR RI.
Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Senin, 17 Juni 2019 - 19:31 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan KPU Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kabupaten Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap adsministratif pemilu. Demikian salah satu pokok putusan sidang laporan nomor 21/LP/PL/ADM/R1/00.00/2019, yang berlangsung di Gedung Bawaslu, Senin (17/6/2019).
Ditulis oleh Andrian Habibi pada Kamis, 13 Juni 2019 - 21:24 WIB
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Bawaslu memutuskan KPU Kabupaten Subang dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak melanggar adminitrasi pemilu.