Ditulis oleh Dinar Safa pada Selasa, 11 Juni 2019 - 19:41 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi dari tiga daerah, yakni di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Klaten. Agenda sidang tekait penyampaian pokok laporan pelapor, jawaban terlapor, dan pemeriksaan sekaligus pengesahan alat bukti.
Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Selasa, 11 Juni 2019 - 17:33 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti hasil perbaikan formulir model DA 1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) untuk pemilu legislatif DPR RI di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Ditulis oleh Reyn Gloria pada Selasa, 11 Juni 2019 - 13:45 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sidang pendahuluan atas empat laporan dugaan pelanggaran administrasi digelar Bawaslu hari ini. Tiga laporan memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilanjutkan ke sidang pemeriksaan, sementara satu laporan tidak diterima karena sudah daluwarsa.
Ditulis oleh Rama Agusta pada Selasa, 11 Juni 2019 - 11:18 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Majelis Sidang Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mempertanyakan alasan pihak terlapor, KPU Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tak melakukan penyandingan DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) dengan DB1 (rekapitulasi tingkat kabupaten/kota) sebagaimana diminta saksi PKS.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Senin, 10 Juni 2019 - 21:19 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda penyampaian pokok laporan pelapor, jawaban terlapor, dan pemeriksaan sekaligus pengesahan alat bukti.
Ditulis oleh Andrian Habibi pada Senin, 10 Juni 2019 - 14:59 WIB
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan memimpin apel di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin nomor14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) pagi. Setelah libur lebaran, hari pertama kerja dimulai dengan apel dan halal bi halal.
Ditulis oleh Reyn Gloria pada Kamis, 6 Juni 2019 - 17:59 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pasca reformasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) diamanatkan konstitusi lewat UU untuk kembali menjadi abdi Negara yang profesional, berintegritas, dan independen, sekaligus bebas dari intervensi politik.