• English
  • Bahasa Indonesia

Laporan Mingguan Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Periode 8 s.d 20 April 2013

Laporan Mingguan Pengawasan

Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Periode 8 s.d. 20 April 2013

 

Sesuai amanat Undang – Undang Nomor : 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa salah satu tugas Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu di semua tingkatan adalah mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.

Implementasi dari amanat tersebut dalam pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Bawaslu telah menyiapkan instrument pengawasan yang berbasis pencegahan pelanggaran, sebagai standart tatalaksana pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diseluruh jajaran Pengawasan Pemilu.

 

 

Salah satu standart tatalaksana pengawasan Pemilu yang ditetapkan adalah laporan hasil pengawasan secara periodik dari seluruh tingkatan Pengawas Pemilu. Berdasarkan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dari Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia pada tanggal 8 s/d 20 April 2013, secara garis besar disampaikansebagai berikut :

A. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

a.1. Pencermatan DP4 dan DPT Pemilu Terakhir

Proses pencermatan DP4 dengan DPT Pemilu terakhir secara umum telah dilaksanakan dengan tata cara pencermatan sebagai berikut  :

(1) Pengelompokan pemilih per Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa;

(2) Sinkronisasi DPT Pemilu Terakhir dan melakukan kroscek DP4 dan dilakukan export ke sidalih;

(3) Mencermati DP4 dan DPT Pemilu terakhir dengan cara menyandingkan DP4, DPT Pemilu Kada terakhir dan DPT Pemilu Presiden. Terhadap proses penyandingan tersebut diketahui perbedaan jumlah dari masing-masing jenis data;

(4) Menggandakan DP4 untuk digunakan sebagai bahan data pemilih; dan

(5) Dilakukan dengan menggunakan sidalih dengan memasukkan data pemilih Pemilu Kada dan kemudian dijadikan sebagai data pemilih dalam model A.KPU.

a.2. Data Kependudukan dari KPU

Data kependudukan yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan data pemilih, secara umum adalah sebagai berikut :

(1) Data kependudukan didapatkan dari Gubernur ke KPU Provinsi dan/dari Bupati atau Walikota ke KPU Kabupaten/Kota; dan

(2) KPU Provinsi menyampaikan Data kependudukan dari KPU kepada KPU Kabupaten/Kota yang bersumber dari Kemendagri .

a.3. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih

Terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih diperoleh fakta sebagai berikut :

(1) Bahwa pemutakhiran data pemilih belum mulai dilakukan sampai laporan pengawasan ini disampaikan;

(2) Bahwa Pantarlih sebagai petugas yang akan melaksanakan proses pemutakhiran belum dibentuk di seluruh Kelurahan/Desa (19 Provinsi);

(3) Data pemilih yang akan dijadikan sebagai basis data yang akan dimutakhirkan  yang telah disusun oleh KPU belum diterima oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sampai dengan tanggal 20 April 2013, adalah sebagai berikut :

(1) Berkenaan dengan mekanisme pencermatan DP4 dan DPT Pemilu Terakhir yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat disimpulkan bahwa secara garis besar telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Artinya telah dilaksanakan secara tepat prosedur dan tepat waktu. Namun demikian masih terdapat beberapa daerah yang melakukan pencermatan dengan menggunakan data lama dan ada ada di tingkat wilayah. Contoh di Kabupaten Serang Banten.

(2) Terkait dengan data kependudukan dari KPU disimpulkan bahwa masih banyak daerah yang belum memperoleh data kependudukan dari KPU.

(3) Dalam hal pelaksanaan pencocokan dan penelitian pemilih (coklit) semua daerah yang menyampaikan menginformasikan masih belum dilaksanakan.

B. TAHAPAN KAMPANYE

b.1.Kordinasi KPU dengan Pemerintah Terkait Pemasangan Alat Peraga

Terkait koordinasi KPU dengan Pemda dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye, ditemukan fakta sebagai berikut :

(1) Belum seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan fungsi kordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam menetapkan lokasi/titik pemasangan alat peraga kampanye. Seharusnya hasil koordinasi adalah Peraturan Gubenur atau Peraturan Bupati/Walikota terkait ketentuan pemasangan alat peraga kampanye.

(2) Alasan beberapa KPU Provinsi tidak melakukan koordinasi dengan Pemda, antara lain adalah masih adanya pemahaman bahwa bukan domain KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi.

(3) Selain itu, tercatat juga ada beberapa KPU Provinsi yang telah melakukan kordinasi melalui surat menyurat namun belum mendapat respon dari Pemerintah Daerah.

b.2. Pelaksana kampanye telah didaftarkan oleh Partai Politik

Terkait penyerahan pelaksana kampanye dari parpol kepada KPU dan tembusan kepada Pengawas Pemilu, diperoleh gambaran sebagai berikut :

(1) Secara prosedur tercatat 4 (empat) Provinsi dimana seluruh Partai Politik telah menyerahkan daftar pelaksana kampanyenya.

(2) Selain itu, tercatat, 7 (tujuh) Provinsi yang baru sebagian Partai Politik yang menyerahkan daftar pelaksana kampanyenya,

(3) Selain itu, ditemukan bahwa Partai Politik  tidak menyerahkan daftar pelaksananya berdasarkan Daerah Pemilihannya, melainkan didaftarkan sesuai tingkatan saja. Selain itu, penyerahan salinan pelaksana kampanye kepada Bawaslu pun tidak dilakukan oleh KPU dan/atau Partai Politik.

b.3. Partai Politik  menyerahkan rekening awal dana kampanye

Terkait penyerahan rekening awal dana kampanye dari partai politik, ditemukan fakta sebagai berikut :

(1) Tercatat, baru 5 (lima) Provinsi yang seluruh Partai Politik telah menyerahkan rekening awal dana kampanyenya sesuai jadwal yakni tanggal 11 Februari 2013.

(2) Sampai dengan tanggal 19 April 2013, tercatat bahwa Bawaslu Provinsi dan pengawas Pemilu Kabupaten/Kota belum mendapatkan salinan rekening awal dana kampanye dari Partai Politik yang telah menyerahkan rekening awal dana kampanyenya.

(3) Dengan demikian kelengkapan persyaratan Partai Politik untuk dapat melakukan kampanye di Dapil belum lengkap. Sehingga Partai Politik tidak bisa dikatan sah untuk melakukan kampanye sebelum melengkapai daftar pelaksana kampanye.

Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam tahapan kampanye sampai dengan tanggal 20 April 2013, adalah sebagai berikut :

(1) Dalam hal koordinasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penentuan lokasi pemasangan atribut dilaporkan bahwa berdasarkan laporan sebagian besar daerah sudah melaksanakannya. Namun demikian koordinasi yang dilakukan masih bersifat formalistik karena dilaksanakan hanya melalui media surat menyurat sehingga masih belum dapat ditentukan efektifitasnya.

(2) Muncul potensi kerawanan dari alat peraga yang terpasang sesuai kehendak Partai Politik dan atau calon DPD. Potensi kerawanan ini dapat berupa potensi pelanggaran secara administrasi dan sengketa diantara peserta pemilu. Selain itu dengan belum adanya aturan terkait pemasangan alat peraga, dikuatirkan terjadi pertikaian secara fisik diantara simpatisan Partai Politik maupun calon DPD.

(3) Selain potensi kerawanan yang berasal dari peserta pemilu, belum dilaksanakannya kordinasi dengan Pemerintah daerah pun telah merupakan sebuah pelanggaran terhadap tahapan jadwal yang telah disusun oleh KPU sendiri.

(4) Belum terdaftarnya pelaksana kampannye dapat menimbulkan potensi kerawanan yang bersifat pidana. Hal ini terjadi jika tenryata Partai Politik  menyertakan pelaksana kampanye dari unsur-unsur yang dilarang terlibat sebagai penyelenggara kampanye.

(5) Secara administrasi Partai Politik  telah secara dengan sengaja tidak mematuhi perencanaan dan jadwal tahapan yang telah di buat oleh KPU. Demikian halnya dengan KPU jika sampai saat ini tidak segera memastikan kelengkapan terpenuhinya daftar pelaksana kampanye, akan diangap telah melakukan pembiaran pelanggaran terhadap tahapan jadwal pelaksanaan kampanye.

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu