Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait menerima Audensi Rombongan Komisi A DPRD Kota Sorong Papua Barat di Kantor Bawaslu, Selasa (28/11/2017).
Kedatangan DPRD Kota Sorong ini bertujuan untuk bertukar informasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam pengawasan Pemilu.
"Kami ingin memperdalam, posisi pengawas ini seperti apa kalau berdasarkan UU Pemilu yang baru," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Sorong, Darmanto Silalahi,