Jakarta, Bawaslu - Iklan partai politik (parpol) di televisi saat ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk kampanye. Padahal, kampanye melalui media elektronik belum diperbolehkan, kecuali hanya 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014. Karena itu, jika ada parpol yang beriklan di luar dari jadwal tersebut, tentu saja diduga sudah melakukan pelanggaran.