Jakarta, Bawaslu - Sekretariat Jenderal Bawaslu (Setjen) mengadakan penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Setjen Bawaslu RI. Acara yang bertempat di hotel Lorin Circuit Sentul Bogor ini, diselenggarakan dalam rangka memperkuat komitmen Bawaslu untuk mencegah korupsi khususnya gratifikasi.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro H2PI, Jajang Abdullah dan dihadiri oleh Kabag, Kasubbag dan pegawai di Lingkungan H2PI. Dalam sambutannya Jajang mengatakan, bahwa acara ini merupakan tindak lanjut MoU dari komitmen Bawaslu dengan KPK, sehingga Bawaslu perlu menyusun pedomannya terkait dengan pengendalian gratifikasi.