Jakarta, Bawaslu - Keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta Pemilu 2014 ditunjukkan dengan membentuk gugus tugas (task force). Nantinya, gugus tugas ini mempermudah koordinasi dalam melakukan penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran dana kampanye.
“Dalam beberapa hari ini, Bawaslu bersama PPATK perlu melakukan pertemuan intensif untuk segera membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan membentuk gugus tugas untuk hal yang lebih teknis,” kata Pimpinan Bawaslu, Nasrullah saat menghadiri undangan PPATK dalam rencana implementasi kerjasama kedua lembaga tersebut, di Jakarta, Selasa (11/3).